Kuasa Hukum Terdakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur, Agus Sudjatmoko SH MH Tegaskan Perbuatan Pemberian yang Dilakukan Kliennya Tidak Ada Kaitan dengan Pekerjaan Tapi Pertemanan

Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor perkara kasus dugaan suap pengelola hutan, dengan terdakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, selaku terduga pelaku suap kepada Direktur Utama (Dirut) Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady dan terdakwa Asisten Pribadi (Aspri) Djunaidi Nur, Aditya Simaputra, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (05/01/2026).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT PML, Djunaidi Nur membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Perlu diketahui, JPU menuntut terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelola hutan, Djunaidi Nur dengan tuntutan pidana 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan penjara. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Djunaidi Nur diyakini terbukti melakukan Tipikor berupa suap terhadap mantan Dirut Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi Nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/12/2025).
Selain itu, terdakwa Djunaidi Nur dituntut membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa Djunaidi Nur tidak membayar denda, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
“Pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” ujarnya.
Jaksa meyakini terdakwa Djunaidi Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan Tipikor sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, terdakwa Aspri Djunaidi Nur, Aditya Simaputra dituntut 2 (dua) tahun 4 bulan penjara.
Dia juga dihukum pidana denda Rp50 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 2 bulan,” ujar jaksa.
Dicky diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu Direktur PT PML, Djunaidi Nur dan Aspri Djunaidi Nur, sekaligus Staf Perizinan Sungai Budi (SB) Grup, Aditya Simaputra.
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada terdakwa Djunaidi Nur. Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 dilakukan pembelian senilai Rp2,3 miliar.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi Nur untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerjasama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan.
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Jaksa mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Jaksa mengatakan, suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerjasama dengan Inhutani V.
Jaksa menuturkan, kerjasama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung. Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, pada hari ini tim Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT PML, Djunaidi Nur membacakan Pledoi setebal hampir 500 halaman. “Intinya, Pledoi kami membahas Pasal alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP seperti yang ada di tuntutan jaksa,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, terdakwa Djunaidi Nur juga sudah mengakui melakukan perbuatan pemberian itu tapi pemberian itu tidak ada kaitan dengan pekerjaan. “Jadi murni pertemanan. Kurang lebih itu point penting Pledoi kami,” ungkap Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Pada sidang kali ini, JPU langsung mengajukan Replik (Jawaban atau Tanggapan) atas pembacaan Pledoi tim Kuasa Hukum secara lisan dan tim Kuasa Hukum terdakwa Djunaidi Nur juga langsung mengajukan Duplik (Sanggahan) atas Replik jaksa secara lisan juga. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (14/01/2026) dengan pembacaan putusan vonis majelis hakim kepada para terdakwa.
Ia mengharapkan putusan hakim yang seadil-adilnya karena terdakwa Djunaidi Nur sudah koperatif. “Rata-rata semua saksi yang dihadirkan oleh JPU meringankan terdakwa Djunaidi Nur,” tandasnya. (Murgap)
