Kuasa Hukum Terdakwa Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, Isnanta Ahmad SH Harap Dibacakannya Duplik, Majelis Hakim Bisa Pertimbangkan Seluruh Fakta Hukum Tanpa Ada yang Dikesampingkan

Isnanta Ahmad SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (30/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.

“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).

Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.

Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso (HPS) sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.

Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.

Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik (Jawaban atau Tanggapan) jaksa di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, Isnanta Ahmad SH pembacaan Dupliknya sama dengan Nota Pledoinya.

“Kita menjelaskan pada pointnya sebenarnya peristiwa hukum antara PT IAE dan PT Isargas murni jual beli pengadaan gas. PT PGN (Persero) selaku pembeli gas dengan harga advance payment tersebut. Sementara, penjualnya adalah PT IAE” ujar Isnanta Ahmad SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, atas alasan tersebut, pihaknya tetap pada pledoinya mengatakan jual beli gas ini tidak terlaksana di luar dari kekuasaan dari para terdakwa. “Sementara, Justice Colaborator (JC) dalan Duplik kami adalah saksi yang membantu. Itu dari terdakwa Iswan Ibrahim mengajukan JC itu untuk membuka perkara ini,” terang Isnanta Ahmad dari kantor law firm Layung dan Rekan beralamat di Hotel Oasis, Senen, Jakpus ini.

Ia mengharapkan dengan dibacakannya Duplik, majelis hakim bisa mempertimbangkan  seluruh fakta hukum tanpa ada yang dikesampingkan, sehingga dapat putusan yang bagus. (Murgap)

Tags: