Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Nilai Semua yang Disampaikan Oleh JPU Dalam Repliknya Hanya Merupakan Asumsi Belaka

FX L Michael Shah SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (31/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).
Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.
Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso (HPS) sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.
Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.
Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik (Jawaban atau Tanggapan) jaksa di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, Dupliknya menanggapi Replik JPU.
“Ternyata tidak ada hal baru yang disampaikan dalam Replik jaksa. Intinya, jaksa masih tetap ngotot, bahwa ini adalah refinancing. Jadi tadi dalam Duplik kita, kita sampaikan, bahwa bukti-bukti tidak ada satu pun dokumen yang menyatakan, bahwa ini refinancing. Baik bukti-bukti surat maupun keterangan-keterangan saksi dan sampai keterangan terdakwa,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, semua yang disampaikan oleh JPU dalam Repliknya hanya merupakan asumsi belaka tanpa didukung oleh alat-alat bukti. “Satu lagi, terkait mensrea (niat jahat), jaksa masih menggantungkan pertemuan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan HPS dan terdakwa Danny Praditya, itu dianggap adalah permulaan dari mensrea. Namun, jaksa gagal sampai terakhir ketika diberi kesempatan dalam sidang ini. Bagaimana caranya HPS itu mempengaruhi para direksi yang mengambil keputusan atas transaksi ini?” tanyanya.
“Jadi jaksa hanya bisa menguraikan adanya pertemuan tapi dari pertemuan itu apa peran dan apa cara HPS untuk mempengaruhi direksi PT PGN (Persero) tidak dapat dibuktikan dan tidak pernah tersentuh sama sekali,” ungkap FX L Michael Shah SH dari kantor Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
ia mengilustrasikan seperti film, ada suatu adegan atau scene yang terputus yang memang jaksa sampai pada akhirnya tidak bisa membuktikan, bahwa itu ada keterkaitannya. “Berarti unsur mensreanya tidak ada. Nah, ketika unsur mensreanya tidak ada, apalagi, ditambah tidak ada aliran dana, berarti ini benar-benar keputusan bisnis,” katanya.
Ia mengharapkan dengan rangkaian persidangan, majelis hakim bisa memutuskan, bahwa kliennya (terdakwa Danny Praditya) tidak bersalah dan dibebaskan. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (12 /01/2026), dengan mendengarkan putusan vonis majelis hakim untuk kedua terdakwa.
“Persiapan kita berdo’a,” ucapnya.
Disebutkannya, untuk saksi mahkota dalam perkara ini terdakwa Iswan Ibrahim sendiri dan terdakwa Danny Praditya. “Terdakwa Iswan Ibrahim sendri dalam pertemuan itu mengakui, bahwa memang tidak ada aliran dana kepada terdakwa Danny Praditya. Bahkan terdakwa Danny Praditya tidak mengetahui adanya commitment fee (uang kesepakatan) itu,” tandasnya. (Murgap)
