Terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata Akui Tidak Pernah Terima Uang dan Manfaat Apapun, Sogokan dan Gratifikasi Dari PT Jiwasraya (Persero)

Terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata saat membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (23/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madia Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor perkara kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya Securitas (PT AJS) Persero dengan terdakwa Isa Rachmatarwata selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (23/12/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto ini, agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata mengatakan, bahwa 7 Februari 2025 merupakan akhir dari jabatannya.

“Pelaksanaan fungsi pengawasan keuangan di Indonesia semestinya menjalankan pembinaan. Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) untuk memajukan sektor keuangan, sektor perbankan dan sektor pasar modal sejak 2006 hingga 2012,” ujar Isa Rachmatarwata saat membacakan Nota Pledoi untuk dirinya.

Dikatakannya, esensi pengawasan pada sektor keuangan di seluruh lini dilakukannya. “Majelis hakim yang saya hormati, jaksa yang saya hormati serta para hadirin sekalian yang saya hormati, selama saya menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), insya Allah kami tidak ada niat ketidakpatutan dan ketidaklayakan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, PT AJS memiliki penyakit yang kronis pada saat itu, walaupun PT AJS usianya juga sudah tidak muda lagi dan penanganan secara cermat dan bijak harus ditingkatkan dan PT AJS merupakan perusahaan asuransi dengan jumlah jutaan orang nasabahnya. “Menjadi bagian dari upaya kami memajukan industri asuransi,” terangnya.

“Walaupun kesiapan Indonesia dalam menghadapi krisis moneter (krismon) pada tahun 2008, Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Sistem Keamanan Keuangan untuk lembaga keuangan non bank dilahirkan. Hal ini berdampak kepada penanaman modal negara,” tegasnya.

Menurutnya, opsi menutup perusahaan asuransi akan berdampak pada tantangan ekonomi baru pada masa itu. “Maka, penyehatan dan tata kelola Pemerintah RI yang baik dan sudah diterapkan dan sudah dijalankan sejak tahun 2006,” katanya

“Masalah keuangan atau solvabilitas perusahaan asuransi sesuai peraturan yang jelas. Setelah mendengar tuntutan jaksa, kami menyesalkan ketidaktepatan, ketidakcermatan di dalamnya,” ungkapnya.

Misalnya, sambungnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap di dalam muka persidangan, banyak yang tidak pernah dibicarakan ataupun dikoreksi atau dibantah oleh saksi di muka persidangan. “Terkait pencatatan produk baru asuransi pada tahun 2007, perusahaan reasuransi merupakan kritik soal kerugian negara secara utuh dan benar di dalam tuntutan jaksa. Surat tuntutan jaksa seolah-olah didukung oleh saksi-saksi. Banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan di muka persidangan yang mengatakan tidak tahu,” jelasnya.

“Sebaliknya, analisis yuridis kami terkait PT AJS dititikberatkan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Padahal, tidak ada kaitannya dengan PT AJS. Sistem solvabilitas perusahaan asuransi pada 2008 hingga 2010 yang disebut oleh para saksi yang jelas berpengaruh terhadap ekonomi, tidak menjadi fakta hukum pada tuntutan jaksa,” terangnya.

Dikatakannya, tingkat solvabilitas perusahaan asuransi harus bersesuaian dengan kondisi keuangan. “Perhitungan solvabilitas lewat sumber lain yang didukung solvabilitas tidak dapat menjadi dasar ataupun regulasi,” ucapnya.

“Sesuai laporan-laporan yang kami terima, tingkat solvabilitas perusahaan PT AJS ini sejak 2008 hingga 2018 cukup solvabilitas,” paparnya.

Pada gilirannya, sambungnya, perusahaan reasuransi mendapatkan laba (keuntungan) pada tahun 2008 hingga 2012. “Mohon dicatat, perusahaan reasuransi mendapat manfaat sejak tahun 2008 hingga 2012,” tuturnya.

“Manfaat yang didapat oleh perusahaan reasuransi tidak dianggap nol. Pencatatan produk baru asuransi sejak 2008 hingga 2012, tercatat di Biro Perasuransian Bapepam LK. Klausul dalam pencatatan tersebut tidak pernah dimanfaatkan dalam proses perasuransian tersebut,” urainya.

“Terkait dugaan kerugian negara Rp90 miliar tidak bisa dikatakan seperti itu. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun auditor Kejagung RI tidak menyebut sebab akibat antara pencatatan pada tahun 2008 hingga 2018 terkait utang klaim,” katanya.

Sesungguh-sungguhnya dan setulus-tulusnya, imbuhnya, terkhusus PT Jiwasraya (Persero) tidak luput dalam hal ini, pertanggungjawaban hukum harus dibedakan karena sedang terjadi krisis ekonomi atau krismon pada tahun 2008. “Kami harap majelis hakim, semoga putusan pengadilan menjadi referensi yang baik dalam jasa asuransi ini. Proses persidangan yang melelahkan ini, kami ingin berkumpul dengan keluarga,” pintanya.

“Penilaian dan putusan hukum, kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata dalam pembacaan Nota Pledoinya mengatakan, terdakwa Isa Rachmatarwata tidak pernah menerima uang apapun, manfaat apapun, sogokan apapun maupun gratifikasi dari PT Jiwasraya (Persero). “Jadi tidak ada dakwaan jaksa yang bilang, bahwa korupsi itu, di mana? Melampaui wewenang juga tidak ada. Semua sesuai aturan,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Isa Rachmatarwata.

Pada saat itu, sambungnya, Indonesia dalam kondisi krismon. “Pemerintah RI harus melakukan tindakan tapi semuanya penuh kecermatan dan kehati-hatian (prudent),” katanya.

“Saksi mahkota Hari Prasetyo dan Syahnirwan juga sudah menegaskan mengenal semua hal itu,” tegasnya.

Dikatakannya, tidak ada satu pun bukti yang bisa membuktikan dakwaan primair dan subsidair jaksa kepada terdakwa Isa Rachmatarwata. “Terdakwa Isa Rachmatarwata memiliki track record (rekam jejak) yang baik sejak menjadi Karo Perasuransian Bapepam LK dan berintegritas dan terdakwa Isa Rachmatarwata tidak mau menerima gratifikasi dan menerima uang dari sumber yang tidak jelas,” ungkapnya.

“Terdakwa Isa Rachmatarwata orang yang lurus ketika menjadi pejabat dan tidak mau memanfaatkan fasilitas. Terdakwa Isa Rachmatarwata adalah orang pekerja keras dan jujur,” ucapnya

Dijelaskannya, terdakwa Isa Rachmatarwata orangnya sangat straight (tegas) soal aturan. “Lebih dari 34 (tiga puluh empat) tahun terdakwa Isa Rachmatarwata menjabat dan terdakwa Isa Rachmatarwata terkenal sosok yang jujur,” urainya.

“Amicus currae dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia memberi kesimpulan, bahwa terdakwa Isa Rachmatarwata adalah tokoh dalam perkembangan industri perusahaan asuransi jiwa dan terdakwa Isa Rachmatarwata adalah figur tauladan anti suap dan gratifikasi,” terangnya.

Menurutnya, tuntutan jaksa kepada terdakwa Isa Rachmatarwata terlalu dipaksakan dan tidak cermat. “Kesimpulan kami dalam perkara tindak pidana aquo tidak terpenuhinya tanggung jawab pidana dan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa Isa Rachmatarwata,” tuturnya.

“Permohonan kami, majelis hakim agar mengabulkan dan memutuskan serta mengadili dan menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana di dalam tuntutan JPU,” urainya.

Ia mengharapkan agar majelis hakim membebaskan terdawa Isa Rachmatarwata dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa, serta memulihkan nama baik terdakwa Isa Rachmatarwata, dan memerintahkan agar terdakwa Isa Rachmatarwata dikeluarkan dari tahanan dan menetapkan barang bukti berupa dokumen pribadi yang seluruhya milik terdakwa Isa Rachmatarwata untuk dikembalikan kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dan membebankan biaya negara kepada negara dan terdakwa Isa Rachmatarwata diberikan putusan yang seadil-adilnya. “Semoga majelis hakim,  mempertimbangkan kualitas pembuktian dalam perkara tindak pidana aquo dan menempatkan keadilan buat terdakwa Isa Rachmatarwata,” tandasnya. (Murgap)

Tags: