Kuasa Hukum Terdakwa Direktur PT PML, Djunaidi Nur, Agus Sudjatmoko SH MH Tegaskan Pekerjaan Kliennya Tidak Ada Kaitannya dengan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor

Agus Sudjatmoko SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor perkara kasus dugaan suap pengelola hutan, dengan terdakwa Djunaidi Nur, selaku terduga pelaku suap kepada Direktur Utama (Dirut) Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady dan terdakwa Asisten Pribadi (Aspri) Djunaidi Nur, Aditya Simaputra, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/12/2025).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. JPU menuntut terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelola hutan, Djunaidi Nur dengan tuntutan pidana 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan penjara.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Djunaidi Nur diyakini terbukti melakukan Tipikor berupa suap terhadap mantan Dirut Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi Nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (22/12/2025).

Selain itu, terdakwa Djunaidi Nur dituntut membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa Djunaidi Nur tidak membayar denda, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

“Pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” ujarnya.

Jaksa meyakini terdakwa Djunaidi Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan Tipikor sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan pertama. Sementara, terdakwa Aspri Djunaidi Nur, Aditya Simaputra dituntut 2 (dua) tahun 4 bulan penjara.

Dia juga dihukum pidana denda Rp50 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan penjara selama 2 bulan,” ujar jaksa.

Dicky diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Aspri Djunaidi Nur, sekaligus Staf Perizinan Sungai Budi (SB) Grup, Aditya Simaputra.

Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada terdakwa Djunaidi Nur. Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 dilakukan pembelian senilai Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi Nur untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerjasama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan.

“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Jaksa mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Jaksa mengatakan, suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerjasama dengan Inhutani V.

Jaksa menuturkan, kerjasama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung. Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, kliennya sudah mengakui kesalahannya. “Kami akan membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) untuk klien kami (terdakwa Djunaidi Nur) pada 5 Januari 2026,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengatakan, sebenarnya perkara ini sudah terang benderang peristiwanya terkait OTT. “Klien kami (terdakwa Djunaidi Nur) juga sudah mengakui kesalahannya, walaupun jaksa mengatakan, klien kami terkena Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tapi terdakwa Djunaidi Nur mengatakan, tidak ada kaitan dengan pekerjaannya,” ungkap Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia mengharapkan hukuman seringan-ringannya untuk kliennya. Untuk pembacaan putusan majelis hakim akan digelar pada 12 Januari 2025. (Murgap)

Tags: