Kuasa Hukum Terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal Sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH Harap Majelis Hakim Memberi Putusan Vonis Bebas dan Lepas kepada Kliennya

Terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, terdakwa Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin saat mendengarkan putusan vonis majelis hakim, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (16/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, dan terdakwa Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta di hadapan jaksa dan tim Kuasa Hukum para terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengharapkan kliennya bisa bebas dan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. “Saya mengharapkan klien kami (terdakwa Jimmy Masrin) bebas dan lepas dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
“Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan semua saksi-saksi keterangannya turut dibacakan oleh majelis hakim,” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) dan Rekan yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)
