Korporasi Hitam Dibalik Musibah Kemanusiaan di Sumut, Sumbar dan Aceh

Dr Andi Anwar SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Law Insitute 98 mengapresiasi Satuan Tugas (Satgas) Petugas Keamanan Hutan (PKH) yang telah meneliti izin 31 korporasi penyebab kerusakan hutan yang merenggut nyawa manusia ribuan jumlahnya, ratusan yang hilang dari kerusakan tempat tinggal warga dan alam diperkirakan kurang lebih Rp5 triliun.

Menurut Founder Law Institute 98 yang juga Ahli Hukum di Bidang Kejahatan Korporasi Dr Andi Anwar SH MH,, pencabutan izin 31 korporasi bukti konkret Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tidak mentolerir korporasi jahat yang merugikan rakyat. Namun demikian, Dr Andi Anwar SH MH yang pernah meneliti dan menulis tentang aksi korporasi dan Kejahatan korporasi kurang lebih 2,5 tahun di program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Pancasila mengatakan, pencabutan izin 31 korporasi tidak akan memberikan dampak apa-apa bagi 31 korporasi, karena korporasi bisa dengan mudah mengganti nama dengan izin baru, lokasi lahan (konsesi) tetap sama jadi tidak ada gunanya, sehingga korban masyarakat dan negara tetap korban.

“Menurut saya, merecovery (memperbaiki) kerugian yang dialami negara dan masyarakat, 31 korporasi yang didiga penyebab musibah kemanusiaan harus dijerat dengan hukum pasal berlapis yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat 1 dan 3, tentang kerugian perekonomian negara, UU Pencucian Uang Pasal 3 dan 5 Nomor 8 Tahun 2010, dan UU Kehutanan dan sanksi tersebut, menurut saya, harus mengedepankan uang pengganti,” ujar Dr Andi Anwar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan WhatsApp (WA) di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dijelaskannya, kalau di UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor bisa dilakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum Tipikor dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2025 melalui Satgas PKH, atas korporasi yang merugikan negara atau perekonomian seperti musibah kemanusiaan yang menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNLB) kerugian yang dialami kurang lebih Rp5 triliun. “Sedangkan sanksi pencucian uangnya diambil katagori maksimal yaitu Rp100 miliar masing-masing 31 korporasi dan harus dilakukan perampasan aset terlebih dahulu, sehingga korporasi tidak mengalihkan asetnya ke pihak ke-3 (tiga) atau kabur ke luar negeri, sehingga sebagai praktisi hukum dan Founder Law Institute 98 yang konsentrasi pada aksi korporasi dan kejahatan korporasi (corporate crime) benar-benar prihatin dan meminta sepenuhnya kepada Satgas PKH agar berani dan tegas menindak korporasi hitam tersebut sebagaimana telah dibuktikan keberhasilannya merampas aset Rp13,2 triliun dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO),” ungkapnya.

“Tanpa merampas aset korporasi tersebut, maka publik akan menilai ada apa dengan korporasi tersebut dan Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan keadilan atas pemulihan korban musibah kemanusiaan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: