Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum : “Kami Tidak Ikut Keluar Dari Ruang Sidang karena Ada Hal Harus Ada Tanggapan Dari Terdakwa Marcella Santoso”

Didi Supriyanto SH MHum

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/12/2025).

Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.

Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).

“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.

Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).

“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 5 saksi yakni Fenita, Rizky, Tasya, Anisa dan Melinda untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang kali ini, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan tim Kuasa Hukum para terdakwa apakah kelima saksi yang dihadirkan oleh jaksa ada relevansinya untuk para terdakwa dan majelis hakim mengizinkan kepada terdakwa M Adhiya Muzzaki dan tim Kuasa Hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang karena dari kelima saksi yang dihadirkan oleh jaksa hanya 1 (satu) saksi Rizky yang ada relevansinya kepada terdakwa M Adhiya Muzzaki dan ke-4 (empat) saksi lainnya tidak ada relevansinya. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, Didi Supriyanto SH MHum mengatakan, kami tidak ikut keluar dari ruang sidang karena ada hal yang nantinya harus ada tanggapan dari terdakwa Marcella Santoso dan terdakwa lain terkait yang kita tanyakan tadi dan juga terkait dengan keterangan saksi-saksi tadi

“Sehingga atas dasar itu kami menunggu dan kami ikuti sidang tetap. Karena apa pun yang ada di sidang menjadi fakta sidang buat pembelaan (pledoi) kami,” ujar Didi Supriyanto SH MHum kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.

Ia menilai keterangan kelima saksi, satu pun tidak ada yang memberatkan maupun membuktikan dakwaan jaksa itu benar. “Jadi semuanya itu justru meringankan terdakwa Tian Bahtiar,” ungkap Didi Supriyanto SH MHum dari kantor law firm DN and Partner yang beralamat di Jalan Tanah Abah 5, Jakpus ini.

Terkait keterangan saksi soal adanya diskusi Jakarta Justice Forum (JJF), sambungnya, itu adalah sebuah forum yang dibuat untuk diskusi masalah hukum. “Peranan terdakwa Tian Bahtiar itu hanya untuk memproduksi seminar itu menjadi sebuah gambar dan video yang kemudian ditayangkan di stasiun teve JakTV.” terangnya.

“Terdakwa Tian Bahtiar diminta untuk menyiapkan lampu lighting dan diminta untuk melakukan produksi terhadap seminar tersebut. Tentunya dalam produksi seminar itu banyak keperluannya,” tegasnya.

Ia mengharapkan terdakwa Tian Bahriar bebas. “Kami lihat nanti apakah akan membawa Ahli dari pers atau tidak,” tandasnya. (Murgap)

Tags: