Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH Nilai Hakim Bijak Kabulkan Permohonan Kliennya untuk Tinggalkan Ruang Sidang karena Saksi Dihadirkan Jaksa Tidak Ada Relevansinya

Erman Umar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (10/12/2025).
Dalam dakwaan jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. “Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Melinda, Tasya, Rizky, Anisa, dan Fenita untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Pada sidang kali ini, majelis hakim mengizinkan kepada terdakwa M Adhiya Muzzaki dan tim Kuasa Hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang karena dari kelima saksi yang dihadirkan oleh jaksa hanya 1 (satu) saksi Rizky yang ada relevansinya kepada terdakwa M Adhiya Muzzaki dan ke-4 (empat) saksi lainnya tidak ada relevansinya. Kuasa Hukum terdakwa buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH mengatakan, pihaknya diizinkan oleh majelis hakim untuk meninggalkan ruangan sidang karena dari kelima saksi yang tidak ada relevansinya kepada kliennya (terdakwa M Adhiya Muzzaki) hanya ada satu saksi yang ada relevansinya yakni saksi Rizky terkait terkait penerimaan uang.
“Karena hanya saksi Rizky yang berkaitan tapi saksi lain tidak ada kaitannya kepada klien kami, maka tidak relevan saksi lain buat klien kami untuk kami tanggapi,” ujar Erman Umar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau nanti dihadirkan saksi Ahli bisa lah pihaknya perdebatkan. “Jadi ngapain kami ikuti sidang untuk hari ini karena akan buang-buang energi,” katanya.
Ia menjelaskan, saksi Rizky mengakui diduga terima uang sejumlah Rp35 juta dan Rp65 juta sebanyak 2 (dua) kali. “Penerimaan uang itu memang diakui oleh saksi Rizky dan tidak perlu ada ditanggapi lagi dan tidak perlu ada yang ditanyakan lagi. Jadi sudah tidak relevansinya lagi. Karena sudah tidak ada yang ditanyakan lagi ngapain kita menunggu sidang sampai selesai lagi,” tegasnya.
“Biar tahu lawyer (pengacara) yang lain. Hakim mengkabulkan tuh kami diperbolehkan untuk meninggalkan ruang sidang,” paparnya.
Dikatakannya, tapi nanti pihaknya ada saatnya untuk berdebat dengan Ahli. “Klien kami (terdakwa M Adhiya Muzzaki) akan menghadirkan 3 (tiga) Ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Bahasa dan Pers. Apakah Tik Tok dan Instagram itu bukan bagian dari public opinion (opini publik). Nanti kita akan tanyakan kepada Ahli Hukum Pidana,” terangnya.
Ia mengucap terima kasih kepada majelis hakim yanh telah mengabulkan permintaannya untuk meninggalkan ruang sidang karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak ada relevansinya kepada kliennya. “Cuma artinya saya menghargai majelis hakim juga bisa memahami kalau tidak ada relevansinya saksi kepada klien kami, ngapain kami menunggu sidang sampai selesai. Hakim yang bijak,” tandasnya. (Murgap)
