Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Periode 2016-2019 Danny Praditya, FX L Michael Shah SH : Saksi Sofwan dan Wahid Hasyim Dari PT IAE Tegaskan Advance Payment Hanya Deal Business

Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019 Danny Praditya, FX L Michael Shah SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/12/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).
Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.
Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso (HPS) sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.
Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.
Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dihadirkan atas permintaan dari terdakwa Iswan Ibrahim yakni Sofwan dan Wahid Hasyim dari PT IAE untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019 Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, kedua saksi yakni Sofwan dan Wahid Hasyim dihadirkan atas permintaan dari terdakwa Iswan Ibrahim.
“Jadi ini adalah saksi yang menegaskan, bahwa PT Isargas itu mempunyai gas dan PT Isargas siap untuk mengalirkan gas dan transaksi ini murni transaksi jual beli gas. Saksi juga menjelaskan, advance payment hanya deal business (kesepakatan bisnis) saja,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan saat jumpa pers usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, keterangan kedua saksi merangkum semua apa yang telah menjadi fakta hukum. “Kalau dari kita akan menghadirkan 4 (empat) Ahli ke muka persidangan pada sidang selanjutnya tapi bukan hari ini,” ungkap FX L Michael Shah SH dari kantor Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mengharapkan, keterangan kedua saksi ini membuat terang benderang, bahwa transaksi ini pure (murni) transaksi jual beli gas dan PT Isargas yang punya gas. “Jadi jual beli gas ini bukan jual beli fiktif, sehingga hakim bisa melihat fakta-fakta hukum ini lebih terang benderang lagi,” paparnya.
Jaksa dalam sidang ini juga berusaha menanyakan kepada kedua saksi tentang apa itu advance payment. “Saksi bilang advance payment itu hanya deal business saja. Tadi juga ada catatan penting, bahwa PT Isargas ke beberapa konsumen pun, konsumen ada yang membayar advance payment. Jadi advance payment itu hal biasa bagi PT Isargas,” ucapnya.
“Keterangan kedua saksi meringankan bagi klien kami,” tandasnya. (Murgap)
