Kuasa Hukum Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dkk, Dr Soesilo Aribowo SH MH dan Firmansyah SH CMED CLA Gelar Konferensi Pers Tentang Bebasnya Kliennya Hari Ini Dari Rutan KPK

Kuasa Hukum Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dkk, Dr Soesilo Aribowo SH MH didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Firmansyah SH CMED CLA, saat jumpa pers di gedung Rutan KPK, Jakarta, Jum’at (28/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi dibebaskan dari gedung Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum’at (28/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dkk, Dr Soesilo Aribowo SH MH dan Firmansyah SH CMED CLA pada sore hari ini, bertempat di gedung Rutan KPK, Jakarta, langsung menggelar acara konferensi pers. Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi dan sebagainya, nanti secara administrasi pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
“Yang penting kita koordinasikan dulu. Terpenting kita nanti diskusi lagi,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jum’at (28/11/2025).
Dijelaskannya, untuk urusan di KPK sudah selesai semua. “Mengenai Berita Acara, SK Rehabilitasi yang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI itu pelaksanaannya adalah menteri,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) and Partners yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)
