Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH Tegaskan Kliennya Tidak Terikat dengan Freud (Cicilan), Personal Guarantee dan Company Guarantee

Terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin didampingi Kuasa Hukumnya Dr Soesilo Aribowo SH MH dan Waldus Situmorang SH MH saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (27/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (27/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin membacakan Nota Pledoi (Pembelaan) atas pembacaan tuntutan oleh jaksa dan pada sidang sebelumnya, Senin (24/11/2025), tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta telah membacakan Pledoi untuk kliennya atas pembacaan tuntutan jaksa yang dibacakan pada pekan lalu di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Terdakwa Jimmy Masrin mengatakan, dirinya merasa tidak bersalah. “Kalau kita dengarkan fakta persidangan selama 2 hingga 3 bulan ini tentunya tidak ada kerugian negara, dan tidak ada menguntungkan pihak manapun, maka itu saya sangat kaget,” ujar Jimmy Masrin kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Ia merasa masih punya keyakinan kepada majelis hakim karena belum ada putusan majelis hakim. “Saya rasa kita tunggu saja dulu putusan majelis hakim,” katanya.
Dalam sidang ini, terdakwa Jimmy Masrin juga membaca Pledoi untuk dirinya. “Saya merasa tidak bersalah. Pembayaran utang PT Petro Energy masih dibayar ke LPEI sejak tahun 2021 dan utang masih berjalan. Sementara, saya menjadi tersangka pada tahun 2025,” paparnya.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, ada 2 (dua) hal yang penting dalam Nota Pembelaan yang ia bacakan di muka persidangan. “Kalau kita mengikuti perkembangan utang, kemudian ada pailit dan sebagainya, seharusnya itu sudah langsung kita berpikirnya adalah wilayah perdata. Jadi tidak ada lagi sebenarnya bentuk-bentuk domain yang masuk ke pidana, apalagi Tipikor,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
“Kan diambil tempusnya (waktunya) 2015 sampai 2019. Tapi penetapan tersangka dan sebagainya 2025. Di antara tahun 2019 hingga 2025, seharusnya Penuntut Umum (PU) atau penyidik tahu, bahwa PT Petro Energy masih ada cicilan dan pembayaran cicilan PT Petro Energy ke LPEI cukup lancar. Jadi tidak seharusnya menutup mata hanya di tahun 2019,” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) and Partners yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, kalau melihat holistik (keseluruhan) melihat perkara begitu dong, jangan separo-separo, lihat holistiknya itu ada pembayaran cicilan. “Begitu ada cicilan dan cicilannya itu bukan cicilan yang abal-abal tapi ada satu perjanjian yang namanya cassy sah dan ada jaminan personal guarantee (garansi perorangan) dan company guarantee (garansi perusahaan). Jadi tidak ada yang perlu diragukan. Apalagi, tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa Jimmy Masrin, itu yang pertama,” ucapnya.
Kedua, sambungnya, terdakwa Jimmy Masrin ini adalah Presdir, fungsinya adalah pengawasan dan terdakwa Jimmy Masrin tidak tahu soal teknis operasional yang terjadi di lapangan. “Jangan dianggap tanda tangan kemudian itu salah. Tapi mesti dilihat dulu ada mensrea (niat jahat)-nya tidak. Nanti kalau tidak tanda tangan, itu justru melanggar Undang-Undang (UU) dan melanggar Anggaran Dasar (AD) PT Petro Energy,” ucapnya.
“Ketiga, kita pahami dalam tuntutan jaksa, itu ada tuntutan membayar uang pengganti menjadi USD32 juta dari yang sebelumnya USD22 juta ditambah Rp600 miliar. Berarti ada penurunan. Sebenarnya, secara tidak langsung dan langsung pun diakui oleh jaksa, bahwa itu ada cicilan. Tapi kenapa dibawa ke domain tindak pidana,” jelasnya.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH menambahkan soal pembayaran utang terkait selisih kurs. “Jadi tadi ketika itu dijumlahkan berakhir pada tahun 2028, bahwa LPEI akan mendapat uang Rp1,2 triliun. Padahal, utangnya PT Petro Energy hanya Rp844 miliar. Berarti ada selisih Rp403 miliar, itu yang pertama,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan saat jumpa pers ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Kedua, sambungnya, sesungguhnya pembayaran yang sudah dilakukan sekarang dengan bunga itu sudah selesai utangnya. “Itu sudah hampir Rp844 miliar. Coba bayangkan. Artinya, bahwa sesungguhnya tidak perlu diada-ada oleh Penuntut Umum hanya untuk mencari sana-mencari sini untuk mendahlilkan, bahwa itu ada kerugian keuangan negara,” paparnya.
“Sesungguhnya, Penuntut Umum mengakui karena angka-angka itu semua adalah angka-angka yang berasal dari perjanjian perdata bukan angka-angka yang diperoleh lalu harus dikembalikan. Jadi itu tambahan dari saya,” terangnya.
Ketika ditanya wartawan soal freud (cicilan) atau personal guarantee dan company guarantee apakah sifatnya mengikat buat terdakwa Jimmy Masrin. Dengan tegas, Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, tidak.
“Terdakwa Jimmy Masrin tidak tahu menahu soal itu. Itu dugaan-dugaan atau tuduhan-tuduhan seperti itu sama sekali tidak tahu dan tidak ada saksi yang mengatakan, bahwa terdakwa Jimmy Masrin tahu. Jadi tidak bisa serta merta karena terdakwa Jimmy Masrin Beneficial Owner (BO) kemudian ditarik begitu. Ini kan menjadi tidak adil juga,” katanya.
Dijelaskannya, penandatanganan personal guarantee pribadi pun ada dan corporate guarantee pun ada. “Cicilan atau freud itu terbayar dan lancar,” ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH menambahkan lagi sebenarnya personal guarantee itu sebagai isyarat, bahwa tidak ada mensreanya. “Sejak awal diberikan cicilan oleh LPEI, bahkan LPEI meminta sekaligus sudah dibayar utangnya, LPEI masih minta untuk menjamin, LPEI kasih USD30 juta. Kurang apa?” tanyanya.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, terdakwa Jimmy Masrin tidak berperan apa-apa. “Terdakwa Jimmy Masrin hanya berperan sebagaimana AD. Terdakwa Jimmy Masrin menandatangani AD itu harusnya mesti dibebaskan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah halaman Nota Pledoi yang dibacakannya dan tim Kuasa Hukumnya baca setebal 1.500 halaman. Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang merugikan keuangan negara Rp958,5 miliar, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, pekan lalu.
Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp11,7 triliun. Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Dirut PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komut PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
“Menyatakan terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, terdakwa III Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Newin dituntut 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. Terdakwa Susy dituntut 8 (delapan) tahun 4 (empat) bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Jimmy dituntut 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 5 (lima) tahun penjara. (Murgap)
