Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dkk, Dr Soesilo Aribowo SH MH Tegaskan Akan Gunakan Konsep Disenting Opinion (DO) Dalam Pembelaan Kliennya ke Depan

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis hukuman 4,6 tahun penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dan membayar uang denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara dalam kasus dugaan Tipikor proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/11/2025).

Selain terdakwa Ira Puspa Dewi, Majelis Hakim memvonis Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa 1 (satu) Ira Puspa Dewi, terdakwa 2 (dua) Muhammad Yusuf Hadi, dan terdakwa 3 (tiga) Harry Muhammad Adhi Caksono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa dua dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap hakim.

Dalam sidang pembacaan Nota Pledoi (Pembelaan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (06/11/2025), terdakwa Ira Puspa Dewi membantah telah merugikan negara dalam kasus tersebut. “Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan negeri ini,” ujarnya, saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ira sebelumnya dituntut dengan pidana 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Menurut jaksa, terdakwa Ira Puspa Dewi dan kawan kawan (dkk) telah terbukti melakukan Tipikor sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan),” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran Kamis (30/10/2025).

Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi memberikan keterangan pers usai dirinya divonis hukuman penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Terdakwa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi usai divonis 4,6 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim kepada wartawan mengatakan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat moratorium (pemberhentian sementara) sejak tahun 2017. “Seluruh izin PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah hak trayek komersial. Trayek komersial ini, maka PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat memperkuat posisi untuk bisa melakukan subsidi silang bagi daerah-daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Jadi kalau teman-teman media bisa mengikuti atau boleh kami informasikan, bahwa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu melayani kurang lebih 300 (tiga ratus) lintasan di seluruh Indonesia. Tujuan lintasannya adalah di 3T. Nah, di lintasan 3T ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah satu-satunya operator, sehingga kalau PT ASDP Indonesia (Persero) tidak berlayar, misalnya karena cuaca buruk, harga-harga di tempat-tempat terpencil itu tiba-tiba bisa naik 3 kali lipat,” terang Ira Puspa Dewi.

“Misalnya telur. Daerah terpencil itu di mana sih? Antara lain di Morotai, Papua dan Halmahera. Kalau orang bertanya kenapa akuisisi perusahaannya kenapa tidak kapalnya? Kami sudah pernah mencoba untuk membeli kapal tapi tidak ada izinnya. Karena izinnya untuk komersial sudah moratorium sejak 2017. Maka kami harus melakukan akuisisi perusahaan. Di mana itikad kita adalah yang paling optimal untuk memperkuat posisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam hal melayani masyarakat di daerah 3T,” paparnya.

Kemudian, terdakwa Ira Puspa Dewi memohon perlindungan hukum bagi profesional yang sungguh-sungguh melakukan terobosan besar. “Kami memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia (RI) agar terobosan besar ini untuk Indonesia yang lebih baik karena kami tidak mengambil keuntungan pribadi sama sekali dan kami mohon do’a kepada seluruh teman-teman, terima kasih atas dukungan para teman-teman media juga,” ucap Ira Puspa Dewi.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, ambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim kepada kliennya. “Cuma kita akan menggunakan konsep dari Disenting Opinion (DO) Majelis Hakim itu. Karena itu sepakat dengan kami,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, perhitungan kerugian negaranya yang dari KPK dibantah juga tadi oleh Majelis Hakim. Terkait soal salah satu hakim memutus lepas (onslaag) kepada terdakwa Ira Puspa Dewi tapi 2 (dua) hakim lainnya memutus bersalah, Dr Soesilo Aribowo SH MH menyebut itu DO namanya.

“Putusan semua hakim sepakat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dikenakan kepada terdakwa Ira Puspa Dewi. Namun, dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ira Puspa Dewi dikenakan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Dijelaskannya, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kita akan menyiapkan dan berdiskusi dulu,” paparnya.

Ia mengharapkan bebas kepada seluruh terdakwa. (Murgap)

Tags: