Kuasa Hukum Terdakwa Buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH Nilai Putusan Sela Hakim Anggap Apa yang Disampaikan Sudah Masuk Bagian Pokok Perkara, Bagi Kita Itu Relatif

Erman Umar SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan 3 (tiga) perkara korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor), tata kelola komoditas timah, dan impor gula dengan terdakwa Pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (19/11/2025).
Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan sela majelis hakim atas pembacaan Nota Eksepsi (Keberatan) tim Kuasa Hukum para terdakwa yang dibacakan pada Rabu lalu, di hadapan jaksa, dan tim Kuas Hukum para terdakwa. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, Junaedi dan kawan-kawan (dkk) membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
“Junaedi dkk didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Tipikor,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik, bahwa penanganan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor,” terang jaksa.
Jaksa menjelaskan, Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Jaksa mengatakan, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial (medsos).
“Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media (sosmed) tentang penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk,” papar jaksa.
Jaksa menambahkan, upaya yang sama juga dilakukan pada perkara impor gula berupa pembuatan konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian Bahtiar dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang telepon seluler (ponsel).
“Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti (bb) dengan menghapus chat WhatsApp (WA) dan membuang handphone (hp) yang isinya terkait dengan Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara Tipikor dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa Hukum terdakwa buzzer M Adhiya Muzzaki, Erman Umar SH mengatakan, dalam putusan sela hakim, hakim menganggap apa yang disampaikan sudah masuk bagian pokok perkara.
“Bagi kita itu relatif ya. Walaupun kita bisa juga tidak sependapat tapi kita terima putusan sela hakim. Kita tunggu saja sidang berikutnya pemeriksaan saksi,” ujar Erman Umar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Intinya, sambungnya, apa yang disampaikan oleh jaksa, menurut hakim, sudah memenuhi syarat tentang formil dan penjelasan yang jelas, singkat dan tempus (waktu) dan locus (tempat) sudah memenuhi syarat. “Yang lain dianggap mungkin kita memasukan bahan-bahan yang masuk pokok perkara, sehingga nanti dipertimbangkan harus pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Menurut hakim, sudah sesuai dengan aturan pasal yang menyatakan Pasal 143 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sudah memenuhi syarat,” tandasnya. (Murgap)
