Machril Akui Uangnya Rp500 Juta Hingga Rp1,2 M Mengendap dan Belum Dibayarkan Oleh Jiwasraya

Machril

Jakarta, Madina Line.Com – Machril selaku nasabah korban Jiwasraya menceritakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum kembali uangnya, sejak tahun 2018 kejadiannya sampai sekarang belum dibayarkan.

“Time limitnya (batas waktunya) diberikan 31 Desember harus kembali uang saya,” ujar Machril kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, dirinya sudah menang perkara. “Tapi kembali lagi hukum kita tidak tegak. Sudah menang tapi tetap uang saya masih mengendap,” ungkapnya.

Ia merinci uangnya yang mengendap di Jiwasraya sekitar Rp500 juta hingga Rp1,2 miliar. “Saya pensiunan dari Kementerian Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (HAM RI),” jelasnya.

Ia mengaku dirinya sudah bertemu dengan Menteri HAM RI Natalius Pigai. “Saya bilang kepada Menteri Pigai dan saya korban. Padahal pekerjaan saya melindungi HAM orang. Tapi sekarang saya korban HAM,” ungkapnya.

Ia mengaku pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian HAM RI pada 2010. “Uang saya sudah 8 tahun lebih tidak dicairkan oleh Jiwasraya,” sesalnya.

Ahli Asuransi Irvan Rahardjo SE MM (pertama dari kiri) foto bersama Machril di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Ia mengatakan, saat ini dirinya sedang mencari Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya. “Karena pemegang saham Jiwasraya ini kan diduga Menkeu RI. Dua kali sudah saya ingin bertemu Menkeu RI Purbaya tapi belum tembus. Dulu saya 8 (delapan) tahun mengejar mantan Menkeu RI Sri Mulyani tidak pernah dapat untuk mencairkan uang saya di Jiwasraya. Tapi Menkeu RI Sri Mulyani menghindar,” ucapnya.

“Sebenarnya uang yang ada di Jiwasraya itu milik istri saya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: