Ahli Asuransi Irvan Rahardjo SE MM Paparkan Tentang Diskresi Hingga KMK 423 Terkait Kesehatan Keuangan Perusahaan di Sidang Dugaan Tipikor Jiwasraya

Ahli Asuransi Irvan Rahardjo SE MM (pertama dari kiri) foto bersama Machril di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madia Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor perkara kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Irvan Rahardjo SE MM selaku Ahli Asuransi dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) dan Dr Ahmad Redi SH MH selaku Ahli Tata Negara dati Universitas Borobudur Jakarta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata. Dalam keterangannya, Ahli Asuransi Irvan Rahardjo SE MM menjelaskan tentang diskresi yaitu perintah suatu pejabat negara untuk membuat satu keputusan yang tidak pernah diatur sebelumnya atau tidak cukup diatur, namun diperlukan karena adanya kekosongan hukum dan kemudian diambil keputusan untuk melakukan perbaikan dalam satu kondisi kesehatan uang di perusahaan.

Selain itu, Ahli Irvan Rahardjo SE MM di muka persidangan juga menjelaskan tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 423 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan. “Itu artinya perusahaan asuransi yang tidak sehat harus melakukan perbaikan dengan melakukan restrukturisasi memindahkan portofolionya kepada perusahaan asuransi lain atau menambah modal setor atau melakukan akuisisi,” terang Irvan Rahardjo SE MM yang juga sebagai penulis buku ini.

Ahli Asuransi Irvan Rahardjo SE MM dan Dr Ahmad Redi SH MH selaku Ahli Tata Negara dati Universitas Borobudur Jakarta saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (18/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Perlu diketahui, Ahli Asuransi Irvan Rahardjo SE MM yang juga dikenal sebagai Mediator Arbiter LAPS SJK. Menyelesaikan penddikan Sarjana Ekonomi (SE) di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kemudian menempuh program Magister Manajemen (MM) FE dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pendidikan profesi asuransi diperoleh antara lain dari Chartered Insurance Institut, London (1988) dan Insurance Institut of New Zealand (1997).  Pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Sompo Insurance dan pernah menjadi Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 serta Komisaris pada L&G Risk Services.

Selain itu, tercatat sebagai Senior Partner pada PT KIS Aktuaria sejak 2008. Pernah berkarier di PT Asuransi Royal Indrapura, IBS Insurance Broking Service afiliasi dari Citibank, New Zealand Insurance, PT Beringin Sejahtera Makmur, Direktur Utama (Dirut) PT Estika Jasa Tama (1996-1998), Direktur Asuransi Jasindo (2001), dan Direktur Pemasaran PT Pertani (Persero) pada 2003 hingga 2007.

Aktif di berbagai organisasi profesi dan sosial, antara lain sebagai Team Audit Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (1997), Pengurus Mubyarto Institute (2008 hingga 2011), Dewan Pakar Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia sejak 2008, dan Ketua Umum (Ketum) Yayasan Sarana Ikhtiar Insan (YASIN) sejak 2009, serta pernah menjadi staf pengajar tidak tetap pada Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia (1996), dan Akademi Asuransi Indonesia LM FE Universitas Indonesia (UI) dan Akademi Akuntansi Nasional (1999 hingga 2000). Pernah menerima penghargaan karya jurnalistik terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (2012), dan aktif menulis di berbagai media cetak nasional sejak tahun 1999 antara lain Kompas, Media Indonesia, Koran Tempo, infoBank, Bisnis Indonesia.

Saat ini, Irvan Rahardjo SE MM juga ditetapkan sebagai Arbiter LAPS SJK. Irvan Rahardjo SE MM penulis seri buku asuransi yakni Robohnya Asuransi Kami, Bangkitnya Asuransi Kami, Menyehatkan Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Unit Link serta Bisnis Ingkar Janji. (Murgap)

Tags: