Kuasa Hukum Terdakwa Kuntoro, Diantori SH MH MM Ucap Puji Syukur Vonis Hakim Membebaskan Kliennya Dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Diantori SH MH MM

Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Anton Rizal Setiawan SH MH dan 2 (dua) Hakim Anggota yakni Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Muhammad Firman Akbar SH MH memberi putusan vonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Kuntoro yang dituduh melakukan pengrusakan tembok dan talang air, di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/11/2025).

Kuasa Hukum terdakwa Kuntoro, Diantori SH MH MM mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME) karena pada hari Senin ini Majelis Hakim yang memeriksa perkara kliennya menyatakan, bahwa terdakwa Kuntoro dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya. “Saya sangat amat bersyukur sekali karena kami melihat di persidangan yang terhormat dan suci ini 3 (tiga) hakim itu ada 1 (satu) Hakim Ketua yakni Joel dan 2 (dua) Hakim Anggota yang bekerja dengan nurani dan bekerja dengan hati yang bekerja di atas segala-galanya yakni keadilan dan kepastian dan kemanfaatan hukum sudah dilakukan oleh tiga orang Majelis Hakim sampai membuka suatu perkara melihat apakah ada mensrea atau niat jahat dari terdakwa Kuntoro, ternyata tidak ditemukan di dalam amar pertimbangan hakim. Apakah ada actus reus (perbuatan jahat)? Ternyata tidak ditemukan,” ujar Diantori SH MH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Apakah ada yang rusak di sana? Ternyata tidak ditemukan oleh Majelis Hakim karena sejatinya terdakwa Kuntoro yang merupakan seorang anak yang membantu ibunya merenovasi. Jadi wajar saja apabila saat renovasi ada bangunan yang dibangun dan tidak ada permasalahan yang terkait renovasi,” ucapnya.

Apalagi, sambungnya, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, bahwa terdakwa Kuntoro mewakili Ibu Congculan selaku pemilik rumah tidak ada tumpang tindih di atas tanah tersebut dan permohonan dari pihak tetangga malah tidak pernah terbit. “Tadi sudah diulas oleh hakim. Akhirnya, kesimpulan hakim membebaskan terdakwa Kuntoro dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Kuntoro dikenakan Pasal 170 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 dakwaan primair dan dakwaan sekunder Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dan tuntutan jaksa kepada terdakwa Kuntoro dikenakan Pasal 406 KUHP ayat 1. “Namun, dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti secara hukum,” ungkap Diantori SH MH MM dari Lex Victory Law Office yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 18 A, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia menilai di negeri ini keadilan masih nyata dan hakim yang bekerja dengan hati nurani, ada dan nyata. “Terutama di PN Jakpus,” tandasnya. (Murgap)

Tags: