Ahli Audit Sudirman Tegaskan Putusan Majelis Hakim yang Menetapkan Uang Pengganti Rp17,9 M kepada Adam Damiri Itu Tidak Benar

Ahli Audit Sudirman (pertama dari kiri) foto bersama Ahli Hukum Pidana dari FH USU Mahmud Mulyadi di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH ajukan saksi putri Adam Damiri dan 6 (enam) Ahli dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) di ruang Kusumah Atmadja 4. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (10/11/2025).
Keenam Ahli tersebut antara lain Ahli Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Arman Netty, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda SH MH, Ahli Audit Sudirman, Ahli Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Hendri Dian Noor, Ahli Hukum Korporasi dari UGM Karina Dwi dan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Mahmud Mulyadi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum Adam Damiri. Ahli Audit Sudirman mengatakan, putusan majelis hakim yang menetapkan uang pengganti kepada Adam Damiri itu tidak benar karena uang yang diterima oleh Adam Damiri tidak ada hubungan dengan PT ASABRI (Persero).
“Uang yang diterima oleh Adam Damiri juga tidak ada urusannya dengan PT ASABRI (Persero). Uang yang diterima oleh Adam Damiri itu adalah uang atas pengembalian utang dan pinjaman. Di dalam audit tidak ada itu uang pengganti,” ujar Sudirman kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai dirinya memberikan keterangan sebagai Ahli.
Ia menjelaskan, uang yang diterima oleh Adam Damiri ketika dirinya sudah tidak menjabat sebagai Dirut PT ASABRI (Persero). Dalam persidangan ini ia menjelaskan ada 6 (enam) point di antaranya soal uang pengganti Rp17,9 miliar yang ditetapkan kepada Adam Damiri.
“Uang pengganti itu nilainya Rp17,9 miliar. Uang pengganti itu ada di tuntutan jaksa, putusan PN Jakpus, Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi jumlah uang penggantinya Rp17,9 miliar,” katanya.
Ia mengharapkan uang pengganti Rp17,9 miliar itu tidak ada. “Melihat usia Adam Damiri yang sudah 76 tahun agar diringankan hukumannya,” tandasnya. (Murgap)
