Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH Ajukan PK untuk Kliennya

Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH saat membacakan PK di hadapan Majelis Hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum Adam Damiri di ruang Kusumah Atnadja, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri, Deolipa Yumara SH ajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) di ruang Kusumah Atmadja. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (06/11/2025).

Pihak pemohon PK menegaskan, bahwa Adam Daniri tidak terbukti menerima dana dari PT ASABRI (Persero) serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun tindakan tercela sebagaimana dituduhkan. Dalam argumentasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), pemohon PK menyatakan, bahwa tuduhan adanya penerimaan dana pribadi dari PT ASABRi (Persero) sebesar Rp1,14 triliun, tidak beralasan hukum dan tidak didukung bukti kuat. Dana yang disebut-sebut dalam dakwaan, menurut pihak pemohon, tidak pernah diterima secara pribadi, melainkan merupakan bagian dari transaksi resmi dalam penjualan saham-saham Asabri yang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur pasar modal.

Pihak pembela juga menyoroti, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, karena hal tersebut merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil audit dan fakta persidangan, tidak ditemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi yang dilakukan pada masa kepemimpinan pemohon PK, Adam Damiri.

“Justru pada masa kepemimpinan pemohon PK, grafik kinerja investasi Asabri menunjukkan tren positif. Saham-saham yang menjadi objek perkara saat itu masih aktif diperjualbelikan dan tidak mengalami kerugian,” ujar tim Kuasa Hukum Adam Daniri dalam pembelaannya.

Kuasa Hukum Adam Damjri juga menegaskan, bahwa saham-saham yang disebutkan termasuk saham ERDI dan MAR tidak menimbulkan kerugian negara, karena nilainya masih terjaga hingga bertahun-tahun setelah transaksi berlangsung. Bahkan, disebutkan, bahwa penurunan nilai saham yang terjadi pada 2019 berada di luar periode tanggung jawab kepemimpinan pemohon PK.

Fakta-fakta di persidangan, menurut Kuasa Hukum Daniri, justru memperlihatkan, bahwa pengelolaan investasi Asabri pada masa tersebut menghasilkan keuntungan, bukan kerugian seperti yang didakwakan sebelumnya. Oleh karena itu, pemohon PK meminta MA untuk membatalkan putusan sebelumnya dan memulihkan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar.

“Langkah hukum PK ini menjadi bagian penting dari upaya mencari keadilan dalam perkara besar yang melibatkan pengelolaan dana investasi Asabri, serta menguji kembali batas tanggung jawab direksi dalam kebijakan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor keuangan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: