Pengurus PKPU Mohamad David SH Harap Dikabulkan Perpanjangan 60 Hari Perkara 198

Pengurus PKPU Mohamad David SH (pertama dari kanan) foto bersama dengan Kuasa Debitur di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/11/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk ketiga kalinya antara pihak Debitur dengan pribadi bernama Aldo di ruang Sarwata, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (03/11/2025).
Dikatakannya, hasil sidang hari ini bagus dan lancar. “Sidang hari ini adalah yang ketiga,” ucapnya
Ia mengharapkan hasil sidang PKPU ini homologasi (damai). “Pihak yang hadir hari ini Kuasa dari Debitur. Kreditur tidak hadir,” katanya.
Ia menjelaskan, PKPU ini sudah masuk sejak 1 Agustus 2025. “Saya mengharapkan dikabulkan perpanjangan 60 hari perkara 198,” tandasnya. (Murgap)
