Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH Tegaskan Tidak Ada Total Loss Dilakukan Kliennya karena Pembayaran Utang ke LPEI Masih Berjalan Hingga 2028

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Ruslan SH di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (31/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (31/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Akuntansi Forensik Maksun dan Ahli Digital Forensik Rendato untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan,  lebih seru pada sidang selanjutnya karena tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana. “Intinya, perkara ini tidak ada kerugian negara karena pembayaran utang ke LPEI masih berjalan terus. Perkara ini perdata dan kedua, kalaupun itu kerugian negara tapi sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan kerugian negara itu harus nyata dan real (pasti),” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, pembayaran utang ke LPEI masih berjalan sampai tahun 2028. “Jadi tidak ada kerugian negara, itu yang pertama,” terang Waldus Situmorang SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Kedua, sambungnya, total loss (kerugian negara) itu tidak ada. “Total loss itu terjadi apabila meniadakan segala sesuatu yang diperjanjikan dan yang dibayar. Jadi tidak berlaku total loss itu dalam perkara ini,” terangnya.

“Ahli yang kita hadirkan kemarin di muka persidangan Dr Dian mengatakan, total loss itu tinggalkan itu. Sudah tidak zamannya. Artinya meniadakan itu,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya Tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin akan menghadirkan dua Ahli yakni Ahli Hukum Pidana dan Ahli Kepailitan. “Kita akan maksimal di pemeriksaan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Kepailitan,” tegasnya.

Ia menilai peristiwa yang terjadi pada perkara kliennya adalah perdata bukan Tipikor karena LPEI itu sebenanya berdagang uang lewat pembiayaan. “LPEI itu berdagang jaminan jikalau perusahaan gagal bayar bisa dijual,” paparnya.

Ketiga, imbuhnya, LPEI berdagang asuransi. (Murgap)

Tags: