Kuasa Hukum Terdakwa Pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Zainul Alim SH Nilai Saksi Kluster yang Punya Hubungan Privat dengan Para Terdakwa Belum Bisa Diterima Sebagai Fakta yang Bisa Terbukti

Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Zainul Alim SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di ruang Kusumah Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (30/10/2025).
Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023 hingga 2024 menyeret 5 (lima) terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan PT Indi Daya Group.
Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299.399.370.279,95. Nilai kerugian sebesar Rp299,39 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berwarkat 10 Juni 2025.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pertama, memperkaya Benny sebanyak Rp2,92 miliar, ini diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta secara definitif.
Kedua, memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp268,64 miliar. Ketiga, memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp20,04 miliar.
Keempat, memperkaya Fitri Kristiani sebesar Rp4 miliar dan kelima, memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp3,7 miliar. Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 17 (tujuh belas) saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, PT Pertamina Patra Niaga dan bagian legal (hukum). Saksi dari kluster Bank Jatim adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian, dan Agvesta Yosidia.
Sedangkan dari kluster PT Indi Daya Group adalah Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yola Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri, dan Oktaria Wahyuni. Adapun saksi dari bohir (pemberi kerja) adalah Ali Rachmadi, pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
Sedangkan saksi dari kluster bagian legal atau hukum adalah Tarmiji dan Michael untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum dari kelima terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Zainul Alim SH mengatakan, ada 3 kluster saksi selain dari Bank Jatim, kluster dari asuransi kredit dan klaster saksi yang bersifat pribadi atau keluarga.
“Kalau saksi dari kluster bukan Bank Jatim itu memang tidak terlalu relevan karena tidak ada kaitan sama sekali dengan para terdakwa. Kalau saksi dari kluster asuransi perkreditan juga sama, itu lebih terkait dengan terdakwa Benny dari Bank Jatim,” ujar Zainul Alim SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi dari kluster yang punya hubungan privat dengan para terdakwa itu juga belum bisa diterima sebagai fakta yang benar-benar bisa terbukti karena satu saksi punya keterangan yang bertentangan dengan saksi lainnya. “Khususnya saksi dari Ali Rachmadi yang menyatakan, dia diberitahu oleh terdakwa
Sischa Dwita Puspa, bahwa Sischa disuruh kabur oleh Riko. Tapi saksi Riko membantah, bahwa tidak pernah menyampaikan seperti itu,” terang Zainul Alim SH dari kantor law firm Arianto and Partners yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Menara Prima Lantai 11, Jakarta Selatan (Jaksel)
Ia menjelaskan, terdakwa Bun Sentoso dulu awalnya pernah menjabat sebagai Direktur PT Indi Daya Group sebelum periode transaksi PT Indi Daya Energi. “Sebelum terjadinya transaksi Bank Jatim, terdakwa Bun Sentoso sudah keluar dari semua jajaran kepengurusan PT Indi Daya Group karena terdakwa Bun Sentoso menjadi karyawan dari PT Indi Daya Group,” paparnya.
Menurutnya, keterangan saksi dari dua kluster tidak ada relevansinya. “Kemudian, saksi dari yang bersifat privat juga tidak ada kaitan dengan perkara. Jadi posisi keterangan saksi netral, tidak ada yang memberatkan posisinya terdakwa Bun Sentoso,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tujuh belas saksi yang dihadirkan hari ini masih dihadirkan oleh jaksa. “Kalau dari kami untuk menghadirkan saksi, saat ini belum gilirannya. Jadi sidang masih menghadirkan saksi dari jaksa,” ucapnya.
Dikatakannya, jaksa mendakwa terdakwa Bun Sentoso dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Nah, dari semua terdakwa dalam perkara ini, di dalam dakwaan jaksa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan dugaan total kerugian negara sekitar kurang lebih Rp200 miliaran untuk semua terdakwa,” terangnya.
Ia mengharapkan sebagai Kuasa Hukum terdakwa Bun Sentoso yang terbaik. “Tapi kan semua tergantung majelis hakim. Kita serahkan kepada majelis hakim,” tandasnya. (Murgap)
