Kuasa Hukum Terdakwa Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, Layung Purnomo SH MH Tegaskan Selama Ini Notaris yang Menunjuk PT PGN (Persero) Bukan PT Isargas Group

Layung Purnomo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (27/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).
Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.
Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.
Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.
Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Octavianus Ragawino selaku staf Heri Yusuf dari PT PGN (Persero), Heri Yusuf selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pasokan Gas PT PGN (Persero) dan Mari Masi selaku Legal Complience PT PGN (Persero) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, Layung Purnomo SH MH mengatakan, berkaitan uji tuntas, pihak yang tepat memberi keterangan adalah pihak PT PGN (Persero).
“Sedangkan dari PT Isargas Group itu yang paling menjadi titik berat saksi adalah begini, jadi ada kewajiban menjadi pokok bahasan yaitu berkaitan dengan jaminan fidusia maupun company guarantee (jaminan perusahaan). Ini sebetulnya dari pihak PT Isargas Group sudah disiapkan pada saat perjanjian mau ditandatangani. Tapi dari pihak PT PGN (Persero) tidak pernah meminta,” ujar Layung Purnomo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, kewajiban meminta itu pihak PT PGN (Persero). “Karena apa? Setiap produk itu kan harus disertai dengan suatu perjanjian yang disahkan oleh notaris. Selama ini notaris yang menunjuk PT PGN (Persero) bukan PT Isargas Group. Hal itu lah yang nanti akan kita buktikan pada saat pembuktian ada di pihak PT Isargas Group, bahwa semua dokumen yang diperlukan berkaitan dengan company guarantee maupun berkaitan dengan jaminan fidusia semua sudah lengkap,” terang Layung Purnomo SH MH dari kantor Law Firm Layung dan Rekan beralamat di Apartemen Oasis, Jalan Senen Raya, Jakpus ini.
“Keterangan saksi Octavianus Ragawino dan saksi Heri Yusuf yang kita bantah di bagian itu,” tegasnya.
Dijelaskannya, tadi di persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Heri Yusuf berkaitan dengan PT Isargas Group memiliki jaringan pipa gas atau tidak terkait infrastruktur tapi jawaban dari saksi Heri Yusuf diam saja tidak mengiyakan ataupun menolak. “Mau kehendak klien kami (terdakwa Iswan Ibrahim) kasih ketegasan karena PT Isargas Group memiliki infrastruktur,” terangnya.
Ia mengharapkan dengan keterangan saksi di muka persidangan bisa memperjelas proses hukumnya. (Murgap)
