Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Nilai Sejak Dakwaan, Tuntutan Hingga Replik Penuntut Umum Tidak Konsisten

Agus Sudjatmoko SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (23/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 (delapan) nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa membacakan tanggapan atau Replik atas pembacaan Pledoi atau pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama atas pembacaan tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang pekan lalu, dan pada sidang hari ini, tim Kuasa terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama juga membacakan sanggahan atau Duplik di hadapan majelis hakim dan jaksa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, hari ini Kamis (23/10/2025) perkara Nomor 61 atas nama terdakwa Hans Falita Utama telah dilaksanakan persidangan tadi pagi dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan dari JPU atas nota Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Hans Falita Utama. “Nah, dalam repliknya JPU itu pada intinya sama seperti apa yang ada di dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Setelah kami dengar ketika jaksa membacakan repliknya, kayaknya kami sama juga, kami menyampaikan sanggahan atau Duplik hari ini juga karena tidak terlalu banyak yang disampaikan oleh jaksa karena oleh kebanyakan cuma pengulangan dari apa yang sudah disampaikan di dalam dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di luar ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (23/10/2025).

Dijelaskannya, ada point-point yang ia tanggapi khusus yaitu pertama, di dalam Replik Penuntut Umum mengatakan, bahwasanya kalau dulu kan di dalam tuntutan jaksa mengatakan, PI tanpa Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antar kementerian. “Di Duplik kami lain lagi, bahasa yang benar Rakortasnya ada digelar pada 28 Desember 2015. Cuma dalam Replik Penuntut Umum itu mengatakan, namun dalam Rakortas itu tidak pernah disepakati tentang kerjasama dengan sembilan perusahaan gula rafinasi. Jadi ada perubahan pendapat yang semula dibilang tidak ada Rakortas sekarang bilang ada Rakortas pada 28 Desember 2015,” ungkap Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Cuma jaksa dalam Repliknya mengatakan, tidak ada kesepakatan dengan sembilan perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kami tanggapi soal itu. Biasanya yang namanya Rakortas antar kementerian tidak membahas tentang teknis mekanisme pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) itu,” ucapnya.

Dikatakannya, menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tahun 2015 juga dikutip oleh Penuntut Umum dalam Repliknya mengatakan, bahwasanya rapat impor gula, jumlah gula yang akan diimpor harus dibahas dan disepakati dalam waktu Rakortas antar kementerian. “Jadi Rakortas itu hanya membahas jumlah gula yang akan diimpor. Makanya, dalam rapat itu akan dihitung. Misalnya tahun 2016, itu produksi GKP dalam negeri itu ada berapa. Makanya, dikumpulkan ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawahi produsen gula, semua itu dikumpulkan. Diproyeksikan akan memproduksi gula berapa ton pada tahun 2016. Kemudian, dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI akan menyampaikan tentang produksi gula swasta. Dalam negeri itu berapa kebutuhan gula di tahun 2016. Dari situ akan terhitung berapa jumlah gula yang akan diproduksi,” paparnya.

“Kemudian, dari Badan Pusat Statistik (BPS) menanyakan kebutuhan gula masyarakat Indonesia itu berapa. Kalau misalkan, gulanya itu defisit, maka mau tidak mau harus impor. Jadi yang dibahas kalau misalkan ternyata defisit, atau surplus, tidak perlu impor gula. Jadi yang hanya dibahas di Rakortas itu hanya jumlah gulanya saja supaya kebutuhan gula itu terpenuhi dalam negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait dengan siapa yang akan mengimpor GKP itu urusan kementerian teknis. “Ketika sudah disepakati itu, misalnya yang mengimpor itu, PT PPI caranya mengadakan itu bagaimana. Itu urusan kementerian teknis. Dalam Rakornas itu tidak dibahas soal siapa yang akan ditugaskan untuk pengadaan gula itu dan teknisnya bagaimana. Masa menteri bicara teknis. Jadi kebijakan terkait jumlah gula saja, itu pertama yang kita tanggapi,” terangnya.

Kedua, imbuhnya, terkait dengan Izin Usaha Industri (IUI) PT BMM, itu yang namanya perusahaan dilarang atau boleh untuk melakukan usaha, dilihat dari izinnya. “Izinnya jelas di IUI dan surat lain-lainnya. Semua mengatakan, izin-izinnya mengatakan, PT BMM itu boleh memproduksi GKP. Tidak ada larangan memproduksi GKP, tidak ada. Nah, itu diakui oleh jaksa,” katanya.

“Cuma ada gimmick lagi di sini. Jaksa mengatakan, memang izinnya antara lain GKP. Cuma selama ini tidak memproduksi GKP. Soal memproduksi GKP itu kan urusan internal. PT BMM baru berdiri tahun 2013, 2014 dan 2015 memproduksi Gula Kristal Refinasi (GKR) belum pernah memproduksi GKP. Kalau misalkan tidak ada yang order atau pesan, masa PT BMM memproduksi. GKR diproduksi oleh PT BMM karena order dari industri makanan dan minuman (mamin),” jelasnya

Misalnya, sambungnya, dari PT A order ke PT BMM untuk memproduksi GKM, baru diproduksi. “Kalau tidak ada order ya tidak akan diproduksi. Beda dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produksi roti. Produksi roti tiap hari titip sana dan titip sini kemudian dijual roti tapi ini kan melibatkan modal besar. Nah, untuk GKM harus impor ke luar negeri. Untuk impor butuh modal besar. Jadi tidak setiap saat PT BMM memproduksi gula kalau orderan kalau ada orderan baru diproduksi,” ungkapnya.

“PT BMM belum pernah memproduksi GKP selama ini bukannya PT BMM tidak boleh atau tidak diizinkan untuk memproduksi. Tapi karena tidak ada order. Itu strategi internal perusahaan. Misalkan, perusahaan A, padahal isinya D, diperbolehkan untuk memproduksi barang A,B,C dan D. Nah, selama ini baru memproduksi barang A. Kan itu strategi perusahaan. Misalkan, biaya atau modalnya belum ada. Tapi bukan berarti kita tidak boleh atau misalkan belum ada order atau mungkin belum saatnya karena melihat belum prospek untuk dijual dan sebagainya (dsb),” terangnya.

Menurutnya, bukan berarti PT BMM tidak boleh tapi tetap boleh diizinkan, cuma PT BMM tidak memproduksi saja. “Itu strategi perusahaan, itu yang kedua,” paparnya.

Ketiga, imbuhnya, soal Abolisi. “Di Replik jaksa, baru dibahas soal Abolisi. Intinya, menurut jaksa, Abolisi itu diberikan oleh Presiden RI pribadi kepada mantan Mendag RI Tom Lembong. Nah, yang namanya peristiwa hukum itu kan tidak parsial tapi rangkaian peristiwa,” ujarnya.

“Terdakwa Hans Falita Utama dan kawan-kawan (dkk) bisa sampai sidang di pengadilan ini karena ada penugasan dari mantan Mendag RI Tom Lembong kepada PT PPI dan PT PPI mengajak sembilan perusahaan gula ini. Kalau tidak ada penugasan dari mantan Mendag RI Tom Lembong, terdakwa Hans Falita Utama dkk tidak sampai di pengadilan ini. Di penugasan itu dinyatakan tidak bersalah. Lah ini masih bersalah. Kan yang namanya Abolisi itu terkait dengan perbuatannya. Abolisi itu artinya dihapuskan peristiwa hukumnya bukan dimaafkan atau Amnesty,” ucapnya.

Ia menilai Abolisi berbeda dengan Amnesty, peristiwanya tetap dianggap ada itu lah Amnesty. “Amnesty itu sebenarnya orangnya sudah terpidana, cuma tidak perlu menjalani hukuman karena sudah dimaafkan (Amnesty),” tuturnya.

“Berbeda dengan Abolisi. Sejak awal perbuatannya dinyatakan tidak ada. Tidak dinyatakan sebagai Tipikor. Nah, artinya, perbuatan mantan Mendag RI Tom Lembong memberikan PI, kemudian memberikan penugasan, itu sebenarnya tidak beban kejahatan. Tom Lembong dinyatakan perbuatannya tidak bersalah, kok terdakwa Hans Falita Utama yang mendapatkan penugasan, malah masih menjalani persidangan?” tanyanya heran.

Nah itu secara umum, sambungnya, tidak perlu bicara teknis yuridis. “Common sense-nya atau logika sederhananya saja seperti itu. Ini rangkaian peristiwa. Pihak yang memberikan penugasan sudah dinyatakan tidak bersalah. Masa pihak yang diberi penugasan masih bersalah?” tanyanya lagi.

Dikatakannya, Abolisi yang diterima oleh mantan Mendag RI Tom Lembong dari Presiden RI, seharusnya kliennya (terdakwa Hans Falita Utama) juga dinyatakan tidak bersalah. Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (30/10/2025), pembacaan putusan vonis majelis hakim untuk sembilan importir gula.

Ia menilai dengan disebutkannya Abolisi di dalam Replik Penuntut Umum, namun di dalam tuntutan Penuntut Umum tidak disinggung soal Abolisi, maka Replik Penuntut Unum tidak konsisten dengan apa yang disampaikan sejak dakwaan, tuntutan hingga Replik jaksa. “Kita berharap Majelis Hakim membebaskan terdakwa Hans Falita Utama karena secara obyektif fakta persidangan, tidak ditemukan ada unsur korupsinya. Kita paham terdakwa Hans Falita Utama dapat kerjaan ini karena mereka business man. Tidak ada penugasan juga sebenarnya bisa hidup juga klien kami (terdakwa Hans Falita Utama),” katanya.

“Klien kami (terdakwa Hans Falita Utama) tidak ada dugaan suap juga. Kemudian, pemufakatan jahat atau Mensrea tidak ada juga. Kalau memperkaya perusahaan, iya. Masa perusahaan mencari rugi, pasti kan mencari untung. PT PPI juga mendapatkan untung Rp33 miliar. Asal wajar kan tidak apa-apa mendapat untung,” tegasnya.

Menurutnya, namanya usaha masa tidak boleh mendapat keuntungan. “Masing-masing harus untung. Yang namanya bisnis tidak boleh ada yang rugi,” jelasnya.

Ia menilai secara keuangan PT PPI tidak sehat. “PT PPI tidak ada modal sebenarnya. Dengan adanya kerjasama ini, PT PPI punya keuntungan, sehingga punya cukup modal untuk menyehatkan perusahaannya. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tidak disinggung terkait keuntungan PT PPI Rp33 miliar. Faktanya, PT PPI untung juga Rp33 miliar,” tandasnya.
(Murgap)

Tags: