Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH Jelaskan Perkara Kliennya Murni Business to Business (B to B)

Waldus Situmorang SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (24/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, pemeriksaan terdakwa Jimmy Masrin untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan, keterangan terdakwa Jimmy Masrin sebagai Dewan Komisaris tentu dia sebatas kewenangan dia. “Nah, ketika saya tanya, Jimmy Masrin ditersangkakan kapan? Jimmy Masrin menjawab ditersangkakan pada Februari 2025. Penyelesaian utang itu sudah mulai berjalan kah? Sudah, jawab Jimmy Masrin, mulai 2021 bahkan 2025 akan selesai satu. Tahu-tahu bagaikan mimpi buruk, Jimmy Masrin ditersangkakan. Nah itu lah ceritanya masuk lah ke masalah paket penyelesaian utang itu lewat kesepakatan yaitu jual beli piutang, pengakuan piutang dan cassy. Itu juga dipertanyakan oleh hakim. Boleh gak menyimpangi Undang-Undang (UU) Kepailitan? Jawab Jimmy Masrin, boleh-boleh saja karena semua basisnya kesepakatan. Perdata itu kesepakatan dan kesepakatan itu dianggap sebagai UU,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, terdakwa Jimmy Masrin memberikan kepercayaan kepada terdakwa Newin Nugroho. “Bayangkan, pada tahun 2000-an dapat uang bonus Rp1 miliar. Tadi kan disebutkan. Gaji Rp250 juta hingga Rp350 juta. Bayangkan, kepercayaan terdakwa Jimmy Masrin kepada terdakwa Newin Nugroho. Dalam perjalanan usaha dan lain sebagainya, itu lah,” terang Waldus Situmorang SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (27/10/2025), terdakwa Jimmy Masrin akan menghadirkan satu Ahli Hukum Keuangan Negara Dr Dian dari Universitas Indonesia (UI). “Kalau Ahli Dr Dian dari UI itu seru. Karena kemarin kita sudah bilang, bahwa Pasal 2 huruf G UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatakan, bahwa pemisahan keuangan negara, pemisahan harta terpisah keuangan negara itu, hanya ditujukan kepada perusahaan negara dan perusahaan daerah. Ketika itu, baru keuangan negara,” terangnya.

“Jadi dalam perkara ini tidak ada keuangan negara di situ. Makanya, dalam perkara ini hubungannya Business to Business (B to B). Dibayarkan tidak hutangnya? Dibayarkan. Karena B to B,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambungnya, harus mengapresiasi. “Coba kalau misalkan hukum kepailitan sudah berjalan, pasang badan saja untuk kepailitan kan..Tapi kan mereka pengusaha tidak seperti itu. Pengusaha itu trust atau kepercayaan paling utama. Artinya, dia masih bisa berusaha, masih diakui oleh orang lain untuk membayar utang, pinjam mau,” paparnya.

Dijelaskannya, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)-nya pun sudah selesai Oktober tahun 2019. “Lalu kemudian pailit karena tidak ada homologasi atau damai, maka pailit Juni tahun 2020. Baru kemudian terjadi kesepakatan tahun 2021. Nah tenggang waktu ini, bunga 10% terus berjalan dan bunganya terus dibayar ke LPEI,” tandasnya. (Murgap)

Tags: