Kuasa Hukum Terdakwa Pegawai PT Indi Daya Group Fitri Kristiani Alias Nisa, Huda Al Fauzi SH Jelaskan Kliennya Diperintah Oleh Atasan Terkait Kredit Bank Jatim yang Dianggap Fiktif
Huda Al Fauzi SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (23/10/2025).
Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023 hingga 2024 menyeret 5 (lima) terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta Fitri Kristiani selaku pegawai perusahaan PT Indi Daya Group.
Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299.399.370.279,95. Nilai kerugian sebesar Rp299,39 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berwarkat 10 Juni 2025.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pertama, memperkaya Benny sebanyak Rp2,92 miliar, ini diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta secara definitif.
Kedua, memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp268,64 miliar. Ketiga, memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp20,04 miliar.
Keempat, memperkaya Fitri Kristiani sebesar Rp 4 miliar dan Kelima, memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp3,7 miliar. Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan 17 saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, PT Pertamina Patra Niaga, dan dari kuasa hukum. Saksi dari kluster Bank Jatim adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian, dan Agvesta Yosidia.
Sedangkan dari kluster PT Indi Daya Group adalah Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yola Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri, dan Oktaria Wahyuni. Adapun saksi dari bohir (pemberi kerja) adalah Ali Rachmadi, pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
Sedangkan saksi dari kluster kuasa hukum adalah Tarmiji dan Michael untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum dari kelima terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa pegawai PT Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa, Huda Al Fauzi SH mengatakan, klien kami (terdakwa Fitri Kristiani alias Nisa) karena diperintahkan sebagai pekerja, makanya dia melakukan hal-hal yang diperintah oleh atasan.
“Perintah itu ada beberapa terkait mengenai kredit yang dianggap fiktif dan hari ini terjadi, seperti itu,” ujar Huda Al Fauzi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dugaan nilai kerugian negara pada perkara ini sekitar Rp200 miliar tapi lebih kurang potensi nilai kerugian negara dari perkara ini Rp500 miliar. Ia menceritakan kronologis awal terjadinya perkara ini, terdakwa Fitri Kristiani bagian dari salah satu perseroan terbatas (PT).
“Klien kami (terdakwa Fitri Kristiani) bekerja di perusahaan kontraktor. Ada perintah kerja dan perintah kerja itu masuk terkait mengenai kredit fiktif. Kejadian perkara ini dimulai tahun 2024,” ungkap Huda Al Fauzi SH dari kantor law firm HAS and Partners yang beralamat di Jalan Matraman, Jakarta ini.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan hari ini, sambungnya, berasal dari teman-teman kantor terdakwa Fitri Kristiani dan dari pihak terkait. “Sidang perkara ini sudah berjalan 3 (tiga) kali,” katanya.
Dakwaan jaksa kepada terdakwa Fitri Kristiani diduga merugikan negara sebesar Rp4 miliar, sangkaannya. “Yang penting semua saksi menyatakan sesuatu yang benar. Terdakwa Fitri Kristiani juga menyampaikan hal yang benar juga,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menghadirkan saksi Ad Charge (Meringankan) maupun Ahli. “Karena keterangan saksi yang hadir hari ini sudah terang benderang,” paparnya.
“Jadi nanti yang kami harapkan putusan majelis hakim seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan terdakwa Fitri Kristiani,” tandasnya. (Murgap)