Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Bacakan Pledoi untuk Kliennya
Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 (delapan) nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama membacakan pledoi atau pembelaan atas pembacaan tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang pekan lalu di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, hari ini agenda persidangan adalah pembacaan pledoi baik terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama dan tim Kuasa Hukumnya. “Terdakwa Hans Falita Utama tadi sudah membacakan pledoi pribadi. Pada intinya, terdakwa Hans Falita Utama menyampaikan kalau ia menolak dakwaan dan tuntutan dari jaksa,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH saat jumpa pers di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (21/10/2025).
Dijelaskannya, pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Hans Falita Utama sebanyak 20 halaman. “Ringkasannya menolak surat dakwaan dan tuntutan jaksa dengan alasan pertama, bahwasanya dalam perkara ini terdakwa Hans Falita Utama selaku pelaku usaha impor gula hanya menerima dan membantu PT PPI serta Puskopol dan Inkopol dalam melaksanakan penugasan impor gula dari mantan Mendag RI Tom Lembong,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Dalam perkara ini, mantan Mendag RI Tom Lembong sendiri telah mendapatkan abolisi dari Presiden RI. Selaku pihak yang memberikan penugasan sudah dibebaskan, mestinya terdakwa Hans Falita Utama dan 7 (tujuh( pelaku usaha impor gula yang lain itu yang hanya mambantu penugasan mestinya juga harus dibebaskan,” ungkap Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Kedua, sambungnya, bahwasanya Perbuatan Melawan Hukum atau PMH (Actus Reus) yang didakwakan oleh jaksa kepada terdakwa Hans Falita Utama iru semua serba asumsi. “Jadi hanya penafsiran atas penafsiran yang salah. Misalkan, pertama, harus ada rekomendasi itu tidak ada. Dari keterangan saksi Kemenperin RI menyatakan, bahwasanya rekomendasi Kemenperin RI itu tidak diperlukan kalau yang diimpor GKM kemudian jadi GKP. Kalau yang diolah GKM itu perlu rekomendasi Kemenperin RI, karena nomenklatur Kemenperin RI sama dengan industri dalam hal ini GKM. Kalau GKP bukan industri, jadi tidak memerlukan rekomendasi Kemenperin RI dan sebagainya (dsb),” katanya.
“Jadi PMH yang didakwakan oleh jaksa itu berawal dari penafsiran Undang-Undang (UU) yang sesat atau menyesatkan. Itu kurang lebih, sehingga terdakwa Hans Falita Utama minta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa atau setidaknya lepas dari segala tuntutan jaksa,” ucapnya.
Dikatakannya, bedanya apa kalau dibebaskan itu dakwaan jaksa tidak terbukti. “Kalau dilepaskan atau onslag, maka faktanya terbukti. Bahwasanya sudah mengimpor GKM tapi itu bukan tindak pidana. Nah, itu isi pledoi dari terdakwa Hans Falita Utama,” tegasnya
Ia menerangkan, pledoi dari terdakwa Hans Falita Utama setebal 1600 halaman. “Pada prinsipnya hampir sama, terdakwa Hans Falita Utama walaupun dalam enggel yang berbeda, terlepas teknis yuridisnya. Pertama, abolisi mantan Mendag RI Tom Lembong, sudah pasti, sehingga seharusnya terdakwa Hans Falita Utama yang mendapatkan dan melakukan penugasan itu seharusnya dibebaskan,” paparnya.
“Kemudian, pledoi kami juga menyinggung Pasal 55 KUHP. Pasal 55 KUHP, pelaku utamanya kan Tom Lembong dan turut serta para pelaku usaha impor gula. Bagaimana kalau perbuatan pokoknya atau pelaku utamanya sudah dibebaskan, masa yang cuma turut serta malah dihukum? Logika hukumnya aneh,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terkait dengan pertanggungjawaban pidana itu terkait dengan unsur subyektif. “Bahwasanya tidak ada mensrea atau niat jahat. Yang namanya mensrea itu kesengajan itu harus ada mengetahui dan menghendaki,” ucapnya.
“Terkait dengan PI gula yang menerbitkan izin kan mantan Mendag RI Tom Lembong. Kalau PI itu salah tidak sesuai persyaratan harus ada rekomendasi, garus ada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), yang memberikan persetujuan mantan Mendag RI Tom Lembong dan pelaku usaha hanya mengajukan permohonan. Tidak menghendaki supaya itu melanggar atau tidak mengerti kalau itu melanggar,” tuturnya.
Menurutnya, kalau setelah PI gula itu diterbitkan, dalam pikiran pelaku usaha gula dianggap sudah memenuhi syarat. “Sudah sesuai dan tidak ada yang salah dan sudah benar karena kewenangan mantan Mendag RI Tom Lembong yang menerbitkan surat PI, sehingga dari kacamata hukum tidak ada mengetahui dan menghendaki sebagai suatu kejahatan. Tidak ada niat jahat atau mensrea,” jelasnya.
Dikatakannya, unsur-unsur mensrea itu ada mengetahui dan menghendaki. “Pelaku usaha ini tidak mengenal harus ada rekomendasi, harus ada Rakortas dan seterusnya (dst) karena itu kewenangan Pemerintah RI,” urainya.
Dakwaan jaksa kepada terdakwa Hans Falita Utama subsidair dan Pasal 55 KUHP. “Kalau pelaku usahanya hanya turut serta. Kalau turut serta, maka kalau pelaku utamanya sudah bebas, maka pledoi kita yang diajukan meminta agar terdakwa Hans Falita Utama dibebaskan dari semua dakwaan jaksa atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan jaksa. “Itu rangkaian peristiwanya terkait dengan Tom Lembong,” terangnya.
Ia menyebutkan, unsur tindak pidana itu ada unsur subyektif itu unsur-unsur yang ada di Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Unsur subyektif itu Actus Reus dan Mensrea. Actus Reus itu PMH dan Mensrea adalah Niat Jahat. Kalau PMH sudah kita bahas di unsur subyektif. Kalau Mensrea tadi tidak ada niat jahat. Kalau Mensrea itu harus mengetahui dan menghendaki. Terdakwa Hans Falita Utama tidak mengetahui. Terdakwa Hans Falita Utama yang mengajukan permohonan. PMH yang dianggap memiliki Mensrea manakala terdakwa Hans Falita Utama mengetahui, bahwasanya itu ada kesengajaan itu macam-macam. Terdakwa Hans Falita Utama itu hanya mengajukan permohonan. Permohonan PI disetujui sebagai warga negara menganggap itu sudah benar dan tidak ada melanggar. Kalau dianggap melanggar karena tidak ada rekomendasi dan tidak ada Rakortas, terdakwa Hans Falita Utama tidak tahu. Pihak yang tahu kan kementerian. Pelaku usaha tidak mengetahui. Pokoknya terdakwa Hans Falita Utama mengajukan permohonan PI gula dan disetujui. Dalam sikap bathin pelaku usaha kan itu sudah benar. Jadi tidak ada niat mengetahui dan menghendaki untuk berbuat jahat,” katanya
Agenda sidang selanjutnya akan digelar Kamis (23/10/2025), jaksa akan membacakan Replik (Tanggapan) atas pembacaan pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Hans Falita Utama dan Senin (27/10/2025), tim Kuasa Hukum terdakwa Hans Falita Utama membacakan Duplik (Sanggahan) atas pembacaan Replik jaksa. (Murgap)