Kuasa Hukum Terdakwa Selebgram Yokke Hargono, Sonny Wuisan SH MH dan Maruli Tua Silaban SH MH Harap Tuntutan Jaksa Bebas
Sonny Wuisan SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono di ruang Ali Said, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (20/10/2025).
Terdakwa selebgram Yokke Hargono, dilaporkan oleh Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjerat terdakwa Yokke dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Data Pribadi dan UU Perbankan, dakwaan ke-1 (satu), ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga).
Sidang putusan sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono digelar di PN Kelas 1A Khusus Jakpus Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (11/09/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yokke Hargono disebut berstatus laki-laki, sementara dalam paspor Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai wanita.
Agenda sidang kali ini, pembacaan tuntutan dari JPU di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Namun, jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa Yokke Hargono dan sidang pembacaan tuntutan ditunda untuk hari ini dan sidang akan digelar pada Kamis (23/10/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan selebgram kontroversial, tetapi juga karena adanya perdebatan status gender dan kewarganegaraan di meja hijau. Kuasa Hukum terdakwa selebgram Yokke Hargono, Sonny Wuisan SH MH mengatakan, pihaknya menunggu JPU membacakan tuntutan kepada kliennya (terdakwa Yokke Hargono).
“Baru setelah itu, tahapan selanjutnya, kita akan membacakan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa Yokke Hargono,” ujar Sonny Wuisan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kita mengharapkan tuntutan JPU kepada terdakwa Yokke Hargono adalah bebas,” ungkap Sonny Wuisan SH MH dari kantor law firm Sonny Wuisan and Partners yang beralamat di Jakpus ini.
Maruli Tua Silaban SH
Kuasa Hukum terdakwa selebgram Yokke Hargono, Maruli Tua Silaban SH menambahkan, jaksa belum siap membacakan tuntutan. “Jaksa bilang tuntutannya masih ada yang harus disiapkan,” ujar Maruli Tua Silaban SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini. (Murgap)