Kuasa Hukum Terdakwa Selebgram Yokke Hargono, Sonny Wuisan SH MH dan Maruli Tua Silaban SH MH Jelaskan Ada Give Away Dibuktikan Oleh Saksi Dinar Candy dan Miss Gosip

 

Sonny Wuisan SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono di ruang Ali Said, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/10/2025).

Terdakwa selebgram Yokke Hargono, dilaporkan oleh Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjerat terdakwa Yokke dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, UU Data Pribadi dan UU Perbankan, dakwaan ke-1 (satu), ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga).

Sidang putusan sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono digelar di PN Kelas 1A Khusus Jakpus Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (11/09/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yokke Hargono disebut berstatus laki-laki, sementara dalam paspor Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai wanita.

Agenda sidang kali ini, tim Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono menghadirkan 2 (dua) saksi Dinar Candy dan Miss Gosip untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan selebgram kontroversial, tetapi juga karena adanya perdebatan status gender dan kewarganegaraan di meja hijau.

Kuasa Hukum terdakwa selebgram Yokke Hargono, Sonny Wuisan SH MH mengatakan, sudah jelas dan terang diterangkan oleh saksi Miss Gosip, bahwa Miss Gosip menilai ada faktor jebakan dalam kasus terdakwa Yokke Hargono. “Menurut keterangan saksi Dinar Candy, bahwa ada pinjaman Fitri Sahuleteru sebesar Rp5 miliar dan baru dikembalikan Rp2,5 miliar,” ujar Sonny Wuisan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi harusnya dengan fakta ini terdakwa Yokke Hagono sudah membuktikan tantangan dari saudara Fitri Salhuteru give away itu sayembara,” ungkap Sonny Wuisan SH MH dari kantor law firm Sonny Wuisan and Partners yang beralamat di Jakpus ini.

Oleh karenanya, sambungnya, seharusnya terdakwa Yokke Hargono mendapatkan Rp1 miliar. “Seperti itu lah kesaksian dua orang saksi hari ini,” ungkapnya.

Kuasa Hukum terdakwa selebgram Yokke Hargono, Maruli Tua Silaban SH MH menambahkan, ada give away dibuktikan oleh saksi Dinar Candy dan Miss Gosip. “Sudah jelas terang di muka persidangan, bahwa terdakwa Yokke Hargono merespon give away yang disampaikan oleh Fitri Salhuteru. Siapa yang bisa membuktikan adanya hutang si Fitri Salhuteru menurut kesaksian saksi Dinar Candy, ada hadiah Rp1 miliar. Tapi hadiah itu tidak kunjung dibayarkan kepada Fitri Salhuteru. Konon Fitri Salhuteru menjadi terdakwa,” ujar Maruli Tua Silaban SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Maruli Tua Silaban SH MH

Dikatakannya, pada sidang hari ini pihak tim Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono sudah selesai menghadirkan saksi meringankan (Ad Charge), maka agenda sidang selanjutnya akan digelar Senin (20/10/2025), jaksa akan membacakan tuntutannya dan selanjutnya tim Kuasa Hukum terdakwa Yokke Hargono akan membacakan pembelaan atau pledoi. “Harapan kami, hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Kalau memang tidak layak terdakwa Yokke Hargono dipersalahkan, terdakwa Yokke Hargono dilepaskan dan dibebaskan karena tidak layak untuk dihukum dengan fakta-fakta persidangan, kita berharap terdakwa Yokke Hargono dibebaskan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: