Kuasa Hukum Terdakwa Pengumpul Data Debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH Tegaskan Ada Ketimpangan Dalam Pertanggungjawaban Hukum Dalam Perkara Kliennya

Erdi Surbakti SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot-Jakarta Kota dengan 3 (tiga) terdakwa yakni pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan dan Lilis Yuliana alias Sansan (masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (14/10/2025).

Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut, jaksa menghadirkan 5 (lima) saksi yaknj Wakil Pimpinan Cabang (Wapimca) BNI 46 Daan Mogot Alvian, Siti Fadliyah, Rina selaku Analis, Fifi dari Kancab BNI 46 Daan Mogot dan Is untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji SH MH.

Kuasa Hukum terdakwa pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot-Jakarta Kota Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti SH mengatakan, kasus di Kancab BNI 46 Daan Mogot perlu dipahami, bahwa proses kredit ini diputuskan oleh pejabat pemutus kredit. “Namun, yang justru dijadikan terdakwa adalah pihak penyelia dan staf pemasaran yang hanya menyiapkan data serta menjalankan instruksi atasan,” ujar Erdi Surbakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menegaskan ada ketimpangan dalam pertanggungjawaban hukum karena pejabat yang memiliki kewenangan akhir dalam keputusan kredit justru tidak dijerat hukum. “Kalau kita melihat konsep kerugian keuangan negara, tentu harus ditarik dari pihak yang memutuskan atau mengesahkan pencairan kredit. Dalam hal ini, penyelia seperti klien kami hanya bagian dari pelaksana yang mengumpulkan data debitur sesuai target penyaluran kredit yang ditetapkan manajemen,” terang Erdi Surbakti SH dari kantor law firm Erdi Surbakti dan Rekan yang beralamat di Modern Land, Tangerang ini.

Dari keterangan saksi dan dokumen yang terungkap di persidangan, proses kredit fiktif tersebut bermula dari kerja sama antara penyelia dengan pihak eksternal yang mengenalkan sejumlah calon debitur. Dari total lebih dari 90 (sembilan puluh) debitur, sebagian besar diklaim memenuhi persyaratan administratif, namun belakangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data jaminan dan keberadaan usaha.

Dalam keterangannya, saksi Alfian selaku Wapimca BNI 46 Daan Mogot menyebut, bahwa keputusan kredit berada di bawah kewenangan komite kredit dan telah melalui proses verifikasi. Namun, ketika jaksa menanyakan mekanisme pengawasan, ia mengakui adanya kemungkinan kelemahan dalam proses monitoring.

Saksi Siti Fadliyah, yang merupakan atasan langsung terdakwa Lia Hertika Hudayani menyatakan di muka persidangan, bahwa seluruh proses survei lapangan dan verifikasi dilakukan secara tim, termasuk keterlibatan Wapimca Alvian dalam memeriksa data dan jaminan. Erdi Surbakti SH juga menyoroti obyektivitas hasil audit internal BNI 46 dan proyeksi perhitungan kerugian negara.

“Saksi dari BNI 46 Rina selaku Analis tidak bisa menjelaskan secara rinci, apakah kerugian yang disebut itu sudah memperhitungkan nilai cover (perlindungan) asuransi kredit. Kalau ternyata kredit tersebut diasuransikan dan masih ada proses klaim, maka belum tentu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian negara,” ungkapnya.

Menurutnya,  perlu dihadirkan Ahli dari bidang Audit Perbankan atau Bisnis Kredit Mikro untuk menjelaskan secara obyektif, apakah benar ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara nyata dan pasti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, bahwa persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak BNI 46 maupun Auditor eksternal.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait struktur alur kredit, tanggung jawab pejabat pemutus, dan validitas data debitur. “Kami masih menunggu keterangan dari pihak Audit internal dan Ahli Bisnis Kredit yang dapat menerangkan aspek kerugian serta mekanisme pertanggungjawaban di level cabang,” ujar salah satu jaksa di luar sidang.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar Senin depan (20/10/2025), jaksa masih menghadirkan saksi dari pihak BNI 46 dan Auditor independen. Erdi Surbakti SH berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara proporsional dan tidak menempatkan staf pelaksana sebagai pihak yang harus menanggung beban kesalahan manajerial.

“Klien kami (terdakwa Lia Hertika Hudayani) hanyalah pegawai yang menjalankan tugas dan target dari manajemen. Kami berharap keadilan dapat ditegakan dengan mempertimbangkan keseluruhan peran para pihak,” tandasnya. (Murgap)

Tags: