Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH Ungkap Keterangan Ahli Dari Direktorat Forensik KPK Tidak Membuat Terang Perkara Kliennya

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 1 (satu) Ahli dari Direktorat Forensik KPK untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, keterangan Ahli dari Direktorat Forensik KPK memang sejak awal pihaknya menyangsikan mengenai independensi Ahli karena Ahli digaji oleh KPK.

“Tapi tadi hakim juga sudah menjelaskan, kita melihat apa yang disampaikan oleh Ahli. Tidak selalu Ahli itu bisa diambil keterangannya oleh hakim, itu yang pertama,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, Ahli ini mempunyai timing (waktu) terbatas. “Ahli hanya mengaudit forensik dari 2015 hingga 2017, sehingga itu awal dari pencairan saja. Jadi awal pencairan saja, kemudian tidak melakukan forensik ketika utang-utang itu sudah dilakukan pembayaran. Itu kan sudah di akhir 2019 sampai saat ini masih terproses dan tidak dalam posisi default atau tidak dalam posisi tidak melakukan pembayaran,” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Menurutnya, hal ini tidak sama sekali tidak dilihat. “Tugas dari forensik hanya di awal. Nah, sebenarnya kalau kita melihat suatu perkara, tidak hanya di awal. Tentu sampai akhir. Kan tidak mungkin di-higher (dinaikan) di tahun 2025 sekarang ini, Ahli melakukan timing di tahun 2017 yang masih pencairan . Sebenarnya ini terjadi pelunasan,” ungkapnya.

“Ketiga, yang paling penting, tadi juga dikatakan, ada aliran-aliran dana ke afiliasi tetapi Ahli tidak tahu afiliasi berikutnya itu ke mana? Tapi jelas tadi dikatakan, bahwa tidak ada aliran dana kepada terdakwa Jimmy Masrin. Aliran dana ke terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta dan Newin Nugroho juga tidak ada, sehingga ini nanti berkaitan dengan uang pengganti yang dianggap atau dituduhkan sebagai hasil korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, kalau hal tersebut tidak ada (aliran dana ke afiliasi), maka tidak sewajarnya terdakwa Jimmy Masrin dibebani uang pengganti. “Ahli sudah mengatakan, tidak ada revisi pemeriksaan kembali dokumen. Ahli juga mengatakan, bahwa dokumen yang dimiliki terbatas. Yang ada beberapa dokumen yang tidak sempat membaca karena waktu tertentu,” jelasnya.

“Cuma di terakhir, tadi pertanyaan teman-teman, sebenarnya karena kita juga sering membuat legal opini atau legal audit, itu selalu diberikan batasan. Yang kita periksa itu apa sih? Dokumen apa? Judulnya apa? Kapan? Itu semua dan tidak ada, sehingga apa dokumen-dokumen yang diperiksa kita tidak tahu,” terangnya.

Ia mempertanyakan independensi Ahli dari KPK. “Tapi kita hormati lah. Ini kan mencari kebenaran materil. Tapi kenyataannya pun dokumen-dokumen yang dikumpulkan juga sangat terbatas, sehingga menurut saya, tidak bisa menjawab secara menyeluruh mengenai perkara ini. Ini kan yang membahayakan kalau dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Jimmy Masrin. Ini sangat fatal,” ucapnya.

“Karena dari Ahli Forensik Audit sendiri tidak bisa membuktikan itu,” tuturnya.

Ia mempertanyakan, Ahli melakukan Audit Forensik, cuma tidak ada atau tidak memiliki atau belum memiliki Certified Forensic, yang ada hanya soal Freud Insaminar. “Jadi agak berbeda. Mungkin mempunyai sistem yang agak berbeda antara Certified Forensic Auditor (CFrA) itu dengan yang Freud itu tadi,” urainya

Ia menilai keterangan Ahli tidak ada analisa yang bisa membuktikan aliran uang itu tertuju kepada terdakwa Jimmy Masrin. “Ahli itu sebenarnya orang yang mempunyai keahlian khusus yang bisa membuat terang kasus ini. Saya merasa keterangan Ahli tidak membuat semakin terang perkara kliennya. Bahwa fakta-fakta itu ada, kita memang tahu. Bahwa uang itu dialirkan ke beberapa afiliasi tahu. Tapi kenapa mengalir ke afiliasi karena sudah dibriging (kliennya punya utang dulu) pembayaran-pembayaran utang. Ahli tidak membuka sampai ke belakang,” ujarnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (17/10/2025), jaksa akan menghadirkan Ahli. (Murgap)

Tags: