Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN Persero Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Terangkan Kliennya Tidak Pernah Dengar Adanya Success Fee 500 Ribu Dollar Singapura

FX L Michael Shah SH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (13/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.

“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).

Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.

Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.

Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.

Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Untung selaku Dirut PT IAE periode 2017 hingga 2020, Arso Sadewo selaku Komisaris PT IAE dan Yugi Prayanto selaku Waketum Kadin untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN Persero periode 2016-2019, Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, kliennya tidak pernah mendengar adanya success fee 500 ribu dollar Singapura yang diduga diberikan kepada mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso saat menjadi konsultan di perusahaan milik saksi Arso Sadewo seperti yang diutarakan oleh saksi Arso Sadewo di muka persidangan ketika ditanya oleh jaksa soal success fee 500 ribu dollar Singapura.

“Hal tersebut pas diketahui ketika di saat penyidikan soal success fee 500 ribu dollar Singapura,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, saksi Untung selaku Dirut PT IAE periode 2017 hingga 2020 tapi tidak ikut menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) karena belum masuk ke Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), informasi seperti itu. “Kalau dari sisi terdakwa Danny Praditya, kita belum kebagian bertanya. Nanti lanjut lagi sidang pukul 19.00 WIB,” terang FX L Michael Shah SH dari kantor Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Keterangan saksi Untung masih banyak yang harus digali. Apalagi terkait isi PJBG PT IAE dan PT PGN. Karena ada beberapa keterangan saksi Untung yang tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi itu kesimpulan dia sendiri. Jadi asumsinya sendiri. Nanti akan kita gali lebih jauh deh,” ungkapnya.

Ia mengharapkan kalau semua saksi berbicara sesuai fakta dan dokumen, pihaknya masih punya keyakinan, bahwa kliennya (terdakwa Danny Praditya) tidak bersalah. “Soal jual beli gasnya masih hidup perjanjiannya. Tinggal sekarang PT IAE mengalihkan gas dan PT PGN meminta gas,” ungkapnya.

“PT IAE seperti kemarin ada saksi yang bilang, tidak bisa mengalirkan gas kalau tidak diminta oleh PT PGN,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai isi PJBG 15 MMBTU (Millions of British Thermal Units). “Cuma hingga detik ini belum bisa mengalirkan segitu,” terangnya.

“Sesuai keterangan saksi di antara tahun berapa ada permintaan dari PT Petro Kimia gas. Dari PT IAE diminta regulator untuk kasih dulu ke PT Petro Kimia gas. Karena itu, akhirnya jumlahnya jadi tidak bisa sesuai apa yang diperjanjikan. Sampai 2 (dua) kali persidangan ini, semua saksi mengatakan, PJBG masih hidup,” tegasnya.

Ia mengimbau agar semua saksi memberikan keterangan sesuai fakta dan dokumen. “Jangan pakai asumsi pribadi karena kalau pakai asumsi pribadi akan saya korek keteranganya dan akan kelihatan salahnya. Jadi harapannya dengan semua sesuai fakta persidangan keterangan-keterangan itu akan meringankan klien kami (terdakwa Danny Praditya) dan menunjukan, bahwa klien kami tidak bersalah,” urainya.

Ia menegaskan, kliennya (terdakwa Danny Praditya) tidak pernah mendengar soal success fee 500 ribu dollar Singapura. “Klien kami (terdakwa Danny Praditya hanya tahu ketika sebelum di persidangan ketika diberi tahu oleh penyidik, bahwa telah terjadi penyerahan uang,” tandasnya. (Murgap)

Tags: