Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH Nilai LPEI Bukan Lembaga Non Profit karena Terapkan Bunga 10% kepada PT Petro Energy

Waldus Situmorang SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (10/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 6 (enam) saksi top level management selaku Direktur Pelaksana dari pihak perbankan yakni Ferry Frederick Kabar dari Bank DBS Cabang Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kurnia Setia Adi selaku Branch Operation Manager Bank Mandiri, Laraswati Intan Pratiwi selaku Branch Operation Manager Bank Mandiri, Sofyanto dari PT Petro Mitra Energi, Ngalim Sawega dan Sintia Rusli selaku Direktur Pelaksana dari LPEI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan, keenam saksi semua sudah ditanya soal penugasan daripada Pemerintah Republik Indonesia (RI), kata saksi dari LPEI, LPEI adalah lembaga non profit (tidak mencari keuntungan).

“Tapi ternyata LPEI memberlakukan bunga 10% kepada PT Petro Energy. Jadi tidak masuk di akal. Itu kan sudah mendekati Bank Perkreditan Rakyat (BPR), itu yang pertama,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Kedua, sambungnya, menurut pengakuan saksi pada sidang minggu lalu, ada 50 (lima puluh) debitur yang gagal bayar sekarang di luar PT Petro Energy, sehingga siap-siap saja kalian yang menjabat sebagai direktur itu. “Karena apa? Karena ketika terjadi masalah itu dari bawah lempar ke atas,” jelasnya.

“Ketiga, bahwa kita kemukakan kembali, bahwa seluruh utang PT Petro Energy itu sudah diambil alih oleh PT Pada Idi dan PT Caturkarsa Megatunggal lewat perjanjian jual beli piutang, pengakuan utang dan cassy (pengalihan utang). Itu berlaku kepada PT Pada Idi dan PT Caturkarsa Megatunggal. Apakah dibayar? Dibayar seluruhnya. Bahkan PT Caturkarsa Megatunggal pada Desember 2025 akan berakhir utangnya sebesar USD10 juta,” terang Waldus Situmorang SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Sedangkan, sambungnya, PT Pada Idi akan berakhir utangnya pada tahun 2028 dan utang itu dibayar terus. PT Pada Idi satu triwulan USD2,5 juta dibayar utangnya. “Sementara, PT Caturkarsa Megatunggal utangnya USD500 juta dibayarkan. Bayangkan, selisih kurs itu luar biasa. Karena pembayaran kurs itu adalah kurs rupiah kurs market (pasar),” terangnya.

Menurutnya, keterangan saksi dari LPEI yang mengatakan LPEI adalah lembaga non profit itu tidak masuk di akal. “Keterangan saksi tidak benar. Dulu lembaga non profit yang ada yakni Perjan arau Perusahaan Jawatan Kereta Api (KA), bangkrut. Terus sekarang menjadi persero. Jadi keterangan saksi mengarang itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, sekarang ini tidak ada lembaga non profit. “Dulu Perjan lembaga non profit,” ungkapnya.

“Kalau LPEI itu lembaga non profit, kenapa menerapkan bunga 10%?” tanyanya.

Ia menekankan, pinjaman LPEI Rp400 miliar itu ke PT Kutilang Paksi Mas (KPM). “Karena pinjaman Rp400 miliar itu dialokasikan untuk PT KPM, sehingga PT Petro Energy mengalami guncang. Masuk PT Petro Energy pailit. Karena apa? Uang di PT KPM itu sekitar Rp500 miliar sekian. Sedangkan, PT KPM dulu tahun 2015, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sekarang di tahun 2025, PT KPM akan menggelar sidang PKPU lagi,” katanya.

Ia menilai PT KPM adalah perusahaan yang tidak sehat. “Yang hebat itu ada 50 debitur gagal bayar utang, tidak ada satu pun seperti yang dialami PT Petro Energy,” ucapnya.

“Sebenarnya, klien kami (terdakwa Jimmy Masrin) adalah beritikad baik, karena sejak awal sudah memberikan jaminan,” tuturnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar Senin (13/10/2025), jaksa KPK akan menghadirkan 5 (lima) Ahli. “Kita akan menghadirkan Ahli juga dan saksi Ad-Charge (Meringankan). Lagi dicarikan dulu siapa saksi dan Ahli yang akan kita hadirkan nanti,” paparnya.

“Keterangan saksi dari LPEI tidak masuk di akal dan tidak ada lembaga non profit. Kecuali dia lembaga non pemerintah, ada biaya dari luar negeri misalnya. Misalnya, Non Governmental Organization (NGO) atau perusahaan nirlaba,” tandasnya. (Murgap)

Tags: