Kuasa Hukum Terdakwa Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, Layung Purnomo SH MH Jelaskan Terkait Akuisisi Dari Keterangan Saksi Adalah Akuisisi Saham dan Jual Beli Gas
Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, Layung Purnomo SH MH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Ismail SAM SH (pertama dari kanan) dan lainnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/10/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) alias PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).
Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.
Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.
Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.
Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi di antaranya Rahmat Utama selaku mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PGN (Persero) periode 2017, Fajriyah Usman selaku Sekper PT PGN (Persero) saat ini, Suko Hartono selaku mantan Dirut PT PGN (Persero), mantan Dirut PT Pertagas dan mantan Dirut PT Isargas dan Reza selaku Tim Sales untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, Layung Purnomo SH MH mengatakan, dari beberapa keterangan saksi ada yang benar dibenarkan oleh terdakwa Iswan Ibrahim dan ada yang ditolak.
“Kemudian, beberapa alat bukti yang kita coba konfirmasi ke saksi dimaksud dan saksi tidak mengetahui itu. Tetapi sekali lagi kita menghormati jalannya persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang cukup fair (adil),” ujar Layung Purnomo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia berharap untuk saksi berikutnya yang dihadirkan oleh jaksa bisa menjelaskan secara detail peristiwanya. “Berkenaan dengan akuisisi dari keterangan saksi adalah akuisisi saham dan jual beli gas. Dari beberapa keterangan saksi maupun dari keterangan para terdakwa masih belum mendapatkan titik sepahaman. Jadi kita berharap di saksi berikutnya akan terungkap apakah akuisisi itu jual beli gas ataukah akuisisi saham,” terang Layung Purnomo SH MH dari kantor Law Firm Layung dan Rekan beralamat di Apartemen Oasis, Jalan Senen Raya, Jakpus ini.
Menurutnya, terkait akuisisi ini masih berbeda pemahaman antara saksi dan para tersangka. Dakwaan jaksa untuk terdakwa Iswan Ibrahim terkena Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) Pasal 55 KUHP.
Dari dakwaan jaksa, kerugian negara sebesar USD15 juta. Ia mengharapkan semua saksi apa yang dilihat itu yang dialami dan dilihat sendiri.
“Harapan kami, persidangan ini akan mengungkapkan peristiwa sebenarnya,” tandasnya. (Murgap)