Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Ungkap Seluruh Kendala yang Dikhawatirkan Oleh Jaksa KPK Ternyata Sudah Dijawab di Rapat Direksi PT PGN
FX L Michael Shah SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) alias PT PGN (Persero) periode 2017 hingga 2021, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (06/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan Ibrahim bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang PT Isargas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment (pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual sebelum barang atau jasa diterima). Metode ini bisa dilakukan untuk seluruh nilai transaksi (full payment) atau sebagian (partial payment) dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).
Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) dengan PT Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.
Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa.
Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar.
Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS). Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi di antaranya Rahmat Utama selaku mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PGN (Persero) periode 2017, Fajriyah Usman selaku Sekper PT PGN (Persero) saat ini, Suko Hartono selaku mantan Dirut PT PGN (Persero), mantan Dirut PT Pertagas dan mantan Dirut PT Isargas dan Reza selaku Tim Sales untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, dari semua keterangan saksi cukup puas.
“Semua keterangan saksi itu membantu posisi dari klien kami (terdakwa Danny Praditya) yang menyatakan pertama, ini adalah keputusan bisnis yang diputuskan oleh seluruh direksi. Tadi saya bolak-balik ulangi, bahwa ini diputuskan oleh seluruh direksi dan seluruh kendala-kendala yang dikhawatirkan oleh jaksa KPK, itu ternyata sudah dibahas di rapat direksi. Jadi direksi sudah mengetahui semua kendala dan resiko dan akhirnya direksi pun tetap memutuskan untuk transaksi dilanjutkan,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Terkait akuisisi, sambungnya, PT PGN (Persero) dan PT Isargas ada niat untuk melakukan akuisisi. “Tapi sebagaimana layaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa untuk melakukan proses akuisisi itu dibutuhkan due diligence dan dibutuhkan tindakan lain,” ungkap FX L Michael Shah SH dati kantor Abi Satya Law Firm yang beralamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mengharapkan dari keterangan-keterangan saksi dapat dilihat, bahwa hal-hal yang dikhawatirkan oleh jaksa KPK, itu sebenarnya sudah dijawab di rapat direksi. “Terpenting adalah di dalam keterangan ini ternyata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Republik Indonesia (RI) tidak melarang. Itu surat terakhir 21 September 2021 tidak melarang antara perjanjian PT IAE dan PT PGN (Persero),” ungkapnya.
“Jadi kalau yang selama ini dikhawatirkan perjanjian yang dilarang bertingkat ternyata statusnya diperbolehkan oleh Dirjen Migas KemenESDM RI,” tandasnya. (Murgap)