Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Mengambil Uang Berkaitan dengan Pinjaman-pinjaman yang Ditransfer ke PT Petro Energy

 

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (03/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Muhammad Praditya selaku Kepala Divisi (Kadiv) LPEI dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, saksi Muhammad Praditya selaku Kadiv LPEI yang memproses Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). “Pada dasarnya, saksi Pradita melaksanakan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi)-nya sudah dengan benar, itu yang pertama,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Kedua, saksi Muhammad Praditya salah satu tugasnya adalah mencari klien atau nasabah. Tentu mencari nasabah itu, saksi Muhammad Praditya harus tahu kliennya siapa. Salah satu langkah yang diambil itu adalah tentu bertemu dengan kliennya. Tentu tidak ada masalah bertemu dengan kliennya. Jadi tidak ada masalah saksi Muhammad Praditya bertemu dengan klien nasabahnya. Tidak ada masalah dan tidak ada aturan yang melarang saksi Muhammad Praditya ketemu dengan klien nasabahnya karena memang menggunakan proses namanya Know Your Customer (KYC),” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Dikatakannya, jadi saksi Muhammad Praditya harus tahu identitas klien nasabahnya dan ciri-cirinya seperti apa. “Ketiga, kliennya (terdakwa Jimmy Masrin) sama sekali tidak tahu. Ini kan persoalannya uang senilai kurang lebih Rp900 miliar itu semuanya pencairannya masuk ke account PT Petro Energy. Jadi terdakwa Jimmy Masrin tidak mengetahui adanya aliran-aliran uang yang nanti bisa dibebankan kepada terdakwa Jimmy Masrin. Jadi ke korporasi,” katanya.

Ia menegaskan, terdakwa Jimmy Masrin tidak pernah mengambil uang berkaitan dengan pinjaman-pinjaman yang ditransfer ke PT Petro Energy. “Tidak pernah mengalir ke rekening pribadi terdakwa Jimmy Masrin, sehingga saya kira tampak jelas, bahwa kalau itu harus dibebankan kepada terdakwa Jimmy Masrin seperti di dalam dakwaan jaksa, maka rasanya tidak adil. Karena uang itu digunakan untuk perseroan,” paparnya.

Terkait adanya suntikan dana Rp400 miliar, sambungnya, bagian dari pinjaman juga dan tidak ada masalah. “Terpenting, clue (petunjuk)-nya karena tadi saksi Pradita hanya bertugas sampai tahun 2017. Ketika kejadian itu tahun 2016. Kemudian, di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagainya, kan utangnya diambil alih. Utang yang diambil alih disepakati US$60 juta itu dibayar PT Pada Idi sama PT Caturkarsa Megatunggal, sehingga sampai sekarang tidak ada macet pembayarannya tinggal sisa US$30 juta,” terangnya.

Ia mempertanyakan di mana kerugian negara kalau jual beli. “Batas pembayaran utang itu hingga tahun 2028. Sampai sekarang masih jalan dan surat keterangan pembayaran itu masih ada, dan lengkap. US$60 juta Itu sudah termasuk denda,” jelasnya.

“Kliennya juga sudah sesuai Bank Indonesia (BI) checking (suku bunga rata-rata BI) dalam pembayaran kreditnya. Kemudian, sudah mengenal lama dengan saksi Muhammad Praditya dan jaksa mencampuradukan dalam dakwaannya, bahwa PT Caturkarsa Megatunggal punya terdakwa Jimmy Masrin. Kan di PT Caturkarsa Megatunggal hanya sebagian memiliki sahamnya dan ada pemilik saham lain,” ungkapnya.

Ia menerangkan, terdakwa Jimmy Masrin tidak lama juga berada di PT Caturkarsa Megatunggal. “Hari ini masih pemeriksaan saksi. Masih ada 8 (delapan) saksi lagi berikutnya. Ini baru 1 (satu) saksi yang diperiksa,” paparnya

Ia mengharapkan, bahwa keterangan saksi Muhammad Pradita bisa diambil alih, terutama terkait dengan keterlibatan terdakwa Jimmy Masrin dan bahwa pertemuan kliennya dengan terdakwa Newin Nugroho dan direksi LPEI sah-sah saja. (Murgap)

Tags: