Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PGN (Persero) Danny Praditya, FX L Michael Shah SH Jelaskan Soal Transaksi yang Didakwakan Oleh Jaksa KPK Sebenarnya Keputusan Dewan Direksi PT PGN (Persero)
FX L Michael Shah SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-4 (empat) kalinya perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya dan terdakwa Komisaris PT Inti Alasindo Energy atau PT IAE periode 2006 hingga 2024 Iswan Ibrahim, yang didakwa menerima aliran uang kasus korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) alias PT PGN periode 2017 hingga 2021, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (29/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Iswan bersama dengan Danny Praditya, selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016-2019, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN (Persero) dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group.
“Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (01/09/2025).
Padahal, sambung jaksa, PT PGN (Persero) bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. Jaksa menyebut, tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak. “Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar US$3.581.348,75,” ujarnya.
Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sebesar US$11.036.401,25, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN (Persero) Hendi Prio Santoso sejumlah US$500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Waketum Kadin) Yugi Prayanto sebanyak US$20.000. “Yang merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta dolar Singapore atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa. Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atau BPK RI nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.
Apabila dikonversi, US$15 juta dolar setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar. Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat (AS).
Atas perbuatannya, Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan 4 (empat) saksi di antaranya Rahmat selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PGN (Persero).
Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PGN Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero periode 2016-2019, Danny Praditya, FX L Michael Shah SH mengatakan, keterangan saksi Rahmat menceritakan apa yang sedang terjadi di rapat direksi sampai keputusan oleh direksi.”Jadi point yang paling penting dari keterangan saksi Rahmat adalah keputusan di dewan direksi. Sekali lagi saya tekankan, dewan direksi bukan keputusan dari terdakwa Danny Praditya,” ujar FX L Michael Shah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sedangkan transaksi yang didakwakan oleh jaksa KPK, sambungnya, sebenarnya keputusan dewan direksi PT PGN (Persero) bukan keputusan terdakwa Danny Praditya pribadi. “Saya mengharapkan kalau semua saksi memberikan keterangan sebenar-benarnya, kami yakin keterangan saksi itu akan meringankan klien kami (Danny Praditya),” ungkap FX L Michael Shah SH dati kantor Abi Satya Law Firm yang berlamat di daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Ia mengharapkan kliennya bisa diputus bebas. Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa Danny Praditya, menyebabkan kerugian negara US$15 juta dan pasal yang didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Murgap)