Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH Nilai Keterangan Ahli Hukum Kerugian Negara Siswo Sujanto Pendapatnya Soal Kewenangan Penyidikan di Luar Aturan yang Ada

Dr Soesilo Aribowo SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (23/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan Ahli Hukum Kerugian Negara Siswo Sujanto dan saksi Robert J Bintaryo selaku Direktur Bahan Pokok (Bapok) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (Dagri) Kemendag RI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, keterangan Ahli Hukum Kerugian Negara Siswo Sujanto banyak pendapat-pendapatnya yang di luar konsep-konsep mendasar bahkan di luar aturan-aturan yang ada.

Ahli Hukum Kerugian Negara Siswo Sujanto yang dihadirkan oleh jaksa ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa, di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (23/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

“Contoh misalkan soal kewenangan penyidikan. Itu boleh saja penyidik untuk menghitung kerugian negara. Susah juga kalau seperti ini semua keterangannya, apa gunanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012. Apa gunanya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). Itu semua tidak bisa sama,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Sementara, menurut Dr Soesilo Aribowo SH MH, keterangan saksi Robert J Bintaryo sejauh ini oke. “Karena saksi Robert J Bintaryo adalah orang yang ikut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Jadi saksi Robert J Bintaryo bercerita apa yang terjadi dalam Rakortas pada waktu itu,” ungkap Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Ia menilai keterangan saksi Robert J Bintaryo sangat meringankan bagi kliennya (terdakwa Hans Falita Utama). “Semakin jelas perkara ini,” ucapnya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (25/09/2025), jaksa akan menghadirkan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. “Insya Allah saya akan hadir pada hari Jum’at,” tandasnya. (Murgap)

Tags: