Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH : Keterangan Saksi Komut PT Kutilang Paksi Mas (KPM) Bambang Rp192 M Utang PT Petro Energy Tidak Sesuai dengan Fakta
Waldus Situmorang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Wirjono Projodiikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (18/09/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan saksi Komut PT Kutilang Paksi Mas (KPM) Bambang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Waldus Situmorang SH MH mengatakan, saksi Bambang selaku Komut PT KPM banyak menjelaskan mengenai banyak hal, terutama terkait soal invoice dan fidusia. “P T KPM memfidusiakan ke PT Petro Energy dan dari PT Petro Energy memfidusiakan ke LPEI. Terhadap masalah yang krusial yang tidak sama tentang pembuktian invoice dengan Purchase Order (PO) karena yang disajikan itu adalah invoice di daerah Tanjung Batu, Kalimantan Timur (Kaltim), bukan di Bangka Belitung (Babel), sehingga sampel itu menjadi pedoman bagi kita, bahwa apa yang digemborkan itu tidak serta merta sesuai dengan faktanya,” ujar Waldus Situmorang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Oleh karena itu, Waldus Situmorang SH MH minta hal itu divalidasi antara data yang ada sama saksi Bambang dengan data yang ada di terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta karema Direktur Keuangan. Sidang hari ini sempat terhenti beberapa jam karena majelis hakim ada yang anggota Ad-Hoc berhalangan hadir karena ada tugas lain terus digantikan oleh hakim Ad-Hoc yang lain, namun masih sidang lain pembacaan tuntutan dari jaksa.
“Tadi ditunda sidangnya mulai pukul 14.00 WIB hingga direncanakan masuk pukul 16.00 WIB. Hingga kini belum juga dilanjutkan sidangnya,” terang Waldus Situmorang SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Walaupun pada akhirnya sidang dilanjutkan kembali tepat pada pukul 19.00 WIB, sambungnya, selama menunggu sidang itu dilanjutkan kembali, ada waktu yang hilang. “Tentu bagian kita untuk membuktikan apa yang diterangkan oleh saksi Bambang itu sesuai fakta atau tidak. Itu bagian kita. Kita tentu sudah punya data-data semuanya, bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Bambang tidak sesungguhnya sama dengan fakta secara keseluruhan dan itu bisa dimaklumi terutama soal jumlah utang,” katanya.
“Jumlah utang PT KPM ke PT Petro Energy, saksi Bambang menyatakan, nilainya Rp192 miliar. Tapi sesungguhnya nilainya Rp549 miliar sesuai dengan data kurator Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 3 Maret 2015 yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, PT Petro Energy sudah pailit. “Data itu disampakan pada waktu pengurusan dan pemberesan. Data-data itu dikemukakan dalam bentuk pertelahaan. Jadi lahirlah angka Rp549 miliar itu yang dikuatkan oleh akta sungguhan yakni akta fidusia. Jadi dengan kata lain, bahwa apa yang diklaim Rp192 miliar utang PT Petro Energy tidak sesuai dengan fakta. Karena fakta itu utang PT Petro Energy Rp549 miliar,” tandasnya. (Murgap)