Praperadilan ARUKKI : Kejari Jaksel Diduga Main Kucing-Kucingan, Eksekusi Silvester Masih Misteri

Suasana sidang praperadilan ARUKKI, di PN Jaksel, Senin (15/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Perkara Praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) hari ini telah memasuki babak sidang pembuktian. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selaku Termohon kembali tidak hadir di persidangan meskipun sudah 3 !tiga) kali dipanggil secara sah oleh pengadilan, tanpa memberikan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pihak Pemohon ARUKKI untuk segera menyiapkan alat bukti guna disampaikan dalam sidang Selasa (16/09/2025), meskipun Termohon tetap tidak hadir. Salah satu Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono SH menilai absennya Termohon bukanlah hal kebetulan, melainkan upaya menghindar dari kewajiban hukum.

“Ketidakhadiran Termohon hingga tiga kali panggilan patut diduga karena tidak siap menjawab alasan sah terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina. Bahkan, kami khawatir masih ada skenario ‘kejar-kejaran’ yang dimainkan antara pihak kejaksaan dan terpidana,” ungkap Rudy Marjono SH selaku Kuasa Hukum ARUKKI kepada wartawan Madina Line.Com.

Rudy Marjono SH juga mempertanyakan peran intelijen Kejari Jaksel, mengingat hingga saat ini eksekusi terhadap Silvester Matutina belum juga dilaksanakan. “Jika sampai hari ini eksekusi masih belum dilakukan, publik berhak bertanya: apakah intel Kejari Jaksel tidak bergerak, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan penundaan eksekusi ini?” tanya Rudy Marjono SH.

ARUKKI menegaskan, perkara ini bukan hanya menyangkut kepastian hukum terhadap terpidana, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Murgap)

Tags: