Owner PT Putra Banteng Sejahtera (PBS) Alvin Terangkan Perusahannya Beli Gula dengan Harga Rp10.400/Kg Plus PPN 10% Dari PTPN XIV
Owner PT Putra Banteng Sejahtera (PBS) Alvin (pertama dari kanan) foto bersama asistennya di teras PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (12/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madins Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (12/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya yang juga menjadi terdakwa adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Wahyu Kuncoro dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Owner PT Putra Banteng Sejahtera (PBS) Alvin selaku Distributor 2 (D2) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Owner PT Putra Banteng Sejahtera (PBS) Alvin menerangkan perusahaannya membeli gula dari Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV (Persero) dengan harga cukup tinggi Rp10.400/Kilogram (Kg) plus Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10%. “Nah, pada waktu itu, Pemerintah RI melihat harga gula melambung tinggi. Jadi mereka membuat 1 (satu) kebijakan menekan harga gula dengan Surat Penugasan. Makanya, perusahaan gula penugasan ini hadir hari ini untuk menekan harga,” ujar Alvin kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, harga gula melambung tinggi itu tidak juga karena faktor Hari Raya Idul Fitri. “Saya sebagai saksi dari D2,” ungkap Alvin selaku Owner PT PBS yang beralamat di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini. (Murgap)