Kuasa Hukum Terdakwa Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH Nilai Keterangan 5 Saksi Dihadirkan Oleh Jaksa KPK Tidak Bisa Dipegang dan Diragukan Kebenarannya

Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Paulus SH, di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (12/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan 3 (tiga) terdakwa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama (Komut) PT Petro Energy Jimmy Masrin, di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (12/09/2025).

Agenda sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 5 (lima) saksi yakni Jimmy, Andi Tanuwijaya, Arifudin Nur selaku Direktur PT Hocari Linex Pratama dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komut PT Petro Energy Jimmy Masrin, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, keterangan saksi Arifudin Nur dari PT Hocari Linex Pratama yang dihadirkan oleh jaksa KPK tidak bisa dipegang karena selalu berubah-ubah. “Keterangan saksi Arifudin Nur tidak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami (terdakwa Jimmy Masrin),“ ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dijelaskannya, keempat saksi lainnya sama juga mengatakan, ada keterangan yang tidak benar dan sebagainya. “Tapi keterangan saksi itu tidak bisa kita lihat benar atau tidak. Buktinya ada beberapa saksi dari tanggapan terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta yang membuktikan, bahwa itu sebenarnya ada. Di dalam masa kontrak itu ada beberapa Purchase Order (Order Pemesanan) yang benar, ” terang Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Agenda sidang selanjutnya direncanakan akan digelar seminggu dua kali. “Kami siap-siap saja kalau seminggu digelar dua kali,” katanya.

Menurutnya, keterangan kelima saksi masih diragukan kebenarannya. “Terlalu sumir lah untuk membuktikan dakwaan jaksa sebagai suatu perjanjian yang fiktif,” tandasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta
mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar. (Murgap)

Tags: