Kuasa Hukum Tersangka Mantan Mendikbud RI Nadiem Makarim, Dr Hotman Paris Hutapea SH MH Tegaskan Status Tersangka yang Disandang Kliennya Masih Terlalu Dini

 

Kuasa Hukum tersangka mantan Mendikbud RI Nadiem Makarim, Dr Hotman Paris Hutapea SH MH saat jumpa pers di Bakoel Coffee, Jakarta, Senin (08/09/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum tersangka mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim menggelar acara konferensi pers tentang update perkembangan perkara kliennya (Nadiem Makarim) terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Bakoel Coffee, Jakarta, Senin. (08/09/2025).

Perlu diketahui, Dr Hotman Paris Hutapea SH MH resmi didapuk menjadi Ketua Tim Hukum mamtan Mendikbud RI Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyangkal, bahwa keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini.

Kendati demikian, pihaknya masih menimbang pengajuan langkah praperadilan untuk menguji status tersangka yang disematkan pada Nadim Makarim, akhir pekan kemarin. “Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga,” ujar Dr Hotman Paris Hutapea SH MH saat jumpa pers di Bakoel Coffee, Jakarta, Senin (08/09/2025).

Dijelaskannya, status tersangka yang disandang kliennya (Nadim Makarim) masih terlalu dini. “Karenanya, langkah praperadilan harus dimatangkan lagi jika hendak diambil,” ungkapnya.

“Ya ini baru 1 (satu) hari,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, pengacara kondang itu juga menjelaskan, dirinya adalah sosok yang berpengalaman. Mulai dari kasus ekspor dan impor pernah ditanganinya.

Dirinya bahkan menyebut, kasus PT Sritex yang sedang ditangani Kejagung RI juga akan menjadi tanggung jawabnya. “Dua bosnya PT Sritex, aku yang pegang lagi pidananya. Aku sudah ditunjuk oleh dua direksi keluarga PT Sritex sudah menunggu Hotman Paris,” paparnya.

Kejagung RI terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023. Usai menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung RI menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.

“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Sabtu (06/09/2025).

Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.

“Tentunya, hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” ungkapnya.

Adapun, Kejagung RI menetapkan mantan Mendikbud RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugian negara lebih dari Rp1,98 triliun.

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” kata Nurcahyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” tandasnya. (Murgap)

Tags: