Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Tegaskan PT BMM Miliki Izin Usaha Industri (IUI) Mengolah GKM Jadi GKP Sejak 2013
Agus Sudjatmoko SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (03/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi (Inkopol) RI menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Hengky selaku mantan Direktur Keuangan PT BMM dan Kusnadi selaku Manager Akuntansi PT BMM untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, intinya saksi Direktur Keuangan PT BMM Hengky sampaikan terkait perizinan. “Jadi kalau didakwaan jaksa dikatakan PT BMM tidak memiliki izin produksi GKP. Tapi faktanya berdasarkan perizinan itu boleh kan ada Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Itu menunjukan, bahwasanya bidang usaha PT BMM itu industri pengolahan gula. Mengolah gula dari raw sugar menjadi GKR dan GKP jadi double refined. Intinya, di dalam IUI disebutkan, bahwasanya PT BMM boleh memproduksi GKM menjadi GKP, itu yang pertama,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kedua, bahwasanya pada tahun 2016, itu kapasitas produksi gula PT BMM masih mencukupi. Jadi kalau ada penugasan, ada kerjasama dengan PT PPI (Persero), Puskopol-Puskopol itu masih mencukupi kapasitasnya,” kata Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
Dikatakannya, PT BMM juga mempunyai kemampuan secara teknis. “Mesin PT BMM bisa memproduksi GKM menjadi GKP. Jadi terkait dengan produksi gula tidak ada masalah,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, terkait dengan keuntungan PT BMM, disebutkan profitnya (keuntungan) per Kilogram (Kg) gula itu Rp857 di bawah Rp1.000 after tax (setelah dipotong pajak). “Sementara, penjualan ke PT PPI (Persero) itu 31.950 ton. Kemudian, ke Inkopol 19.000 ton dan ke Puskopol 19.000 ton. Nah itu jumlah atau quantity (kuantitas) gula yang dijual ke PT PPI dan Puskopol dan Inkopol dan keuntungan Rp857 per Kg,” jelasnya.
Ia menerangkan, kalau dijumlahkan totalnya Rp59 miliar. “Nah, sementara angka Rp59 miliar itu kecil. Sementara, PT BMM sudah menitipkan uang Rp74 miliar. Sebenarnya, kelebihan. PT BMM hanya untuk Rp59 miliar tapi uang yang dititipkan Rp74 miliar. Jadi masih ada selisih,” katanya.
Ia mengatakan, kedua saksi menerangkan terkait keuangan. “IUI dikeluarkan oleh BKPM,” paparnya.
Menurutnya, PT BMM mendapatkan IUI untuk mengolah GKM menjadi GKP. “Izin memang harus dikeluarkan lewat BKPM,” tegasnya.
“Kemenperin RI tidak mengeluarkan IUI. Tapi IUI itu dari BKPM,” ucapnya.
Dikatakannya, keterangan kedua saksi bisa mematahkan dakwaan jaksa, bahwasanya tidak benar kalau dikatakan PT BMM tidak mempunyai izin memproduksi GKP. “Padahal, PT BMM bisa memproduksi GKP. PT BMM punya IUI sejak tahun 2013 sebelum ada perkara dugaan Tipikor impor gula yang terjadi medio 2015 hingga 2016 terkait PI,” tandasnya.
Sidang kali ini, para terdakwa dihadirkan secara online karena adanya kebijakan dari PN Jakpus melihat situasi dan kondisi (sikon) nasional aksi demonstrasi massa, maka untuk mengantisipasi aksi massa demonstrasi, demi keamanan untuk sementara online. (Murgap)