Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH : Saksi Seskemenko Perekonomian RI Lukita Bahas Permendag RI 117/2015 Pasal 3 Importasi Gula Melalui Rakor Antar Kementerian

 

Agus Sudjatmoko SH MH

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (26/08/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi (Inkopol) RI menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian (Seskemenko Perekonomian) RI Lukita, Deputi Pangan Kemenko Perekonomian) RI Muzdalifah, Aji Handaya dan Muji Wardoyo dari Inkopol untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, intinya saksi Seskemenko Perekonomian RI Lukita menerangkan terkait yang ditanyakan oleh jaksa di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 117 tahun 2015 Pasal 3 menyatakan, bahwasanya untuk importasi gula itu melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian. “Yang dimaksud itu harus rakor di tingkat Kemenko Perekonomian. Ada rakor dan hasilnya tidak melulu yang ditulis di dalam kesimpulan. Dalam risalah ada kesimpulan itu tidak hanya yang ada di kesimpulan, semua pembicaraan yang ada di dalam rapat, itu dianggap kesepakatan juga,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Jadi apa yang ditulis oleh pencatat risalah atau notulensi rapat itu tidak dapat mengcover (mengungkap) semua kesepakatan. Jadi semua yang dibicarakan selama tidak disangkal itu menjadi kesepakatan juga,” kata Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Maka, sambungnya, risalah rakor pada 28 Desember 2015 ada kesepakatan impor 200 ribu ton gula. “Jadi bahwasanya penugasan kepada PT PPI untuk melakukan importasi gula 200 ribu ton itu berdasarkan hasil rakor juga. Rakor antar kementerian di 28 Desember 2015,” ungkapnya.

“Keterangan dua saksi dari Inkopol, bahwasanya mereka mendapatkan penugasan untuk melakukan Operasi Pasar (OP) berdasarkan arahan dari Presiden RI. Jadi mereka melakukan OP itu berdasarkan arahan dari Presiden RI, jadi tidak bisa dibantah lagi,” jelasnya.

Ia menilai sudah memenuhi aturan semua yang dilakukan untuk importasi gula. (Murgap)

Tags: