“Sidang Praperadilan Eksekusi Silvester : Kejaksaan Jaksel Mangkir, Diduga Kena Mental”

 

Rudy Marjono SH

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang perdana praperadilan perkara Nomor 96/Prapid/2025/PN Jakarta Selatan (Jaksel) antara Pemohon ARUKKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) melawan Termohon Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB, pihak Termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan apa pun kepada Hakim pemeriksa perkara atas kondisi tersebut, Hakim Praperadilan memutuskan tetap membuka persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing Pemohon. Usai pemeriksaan, sidang ditunda hingga 1 September 2025 mendatang.

Kuasa Hukum Pemohon ARUKKI dari BSLF Law Firm, salah satunya Rudy Marjono SH, menyampaikan, bahwa absennya pihak Kejari Jaksel menunjukkan sikap tidak profesional, sekaligus mengindikasikan belum adanya komitmen dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap sudah 6 tahun lalu. “Ketidakhadiran pihak Termohon ini bisa jadi karena mereka sudah kena mental, Hakim tadi bahkan sempat menanyakan apakah eksekusi sudah dilakukan, dan kami tegas menjawab : “Sampai gugatan ini berjalan, masih belum ada tanda-tanda eksekusi. Jadi apa lagi yang ditunggu? Capek deh”,” ujar Rudy Marjono SH kepada wartawan Madina Line.Com usai persidangan.

Pemohon dalam gugatan praperadilan intinya mendesak Kejari Jaksel segera menjalankan kewajibannya mengeksekusi putusan pengadilan, demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat. (Murgap)

Tags: