Kuasa Hukum Terdakwa Ali Muhtarom, Irwan Irawan SH Tegaskan Kliennya tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Irwan Irawan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdana perkara kasus dugaan suap 2 (dua) kali sebesar Rp1,1 miliar dan Rp5,1 miliar atas vonis lepas (ontslag) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) pada tahun 2022 dengan terdakwa Ali Muhtarom, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (21/08/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membacakan dakwaan kepada Ali Muhtarom yang merupakan hakim nonaktif tersebut. Kuasa Hukum terdakwa Ali Muhtarom, Irwan Irawan SH mengatakan, pihaknya dan kliennya tidak mengajukan Nota Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa kepada kliennya.
“Sidang selanjutnya, langsung masuk ke pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Irwan Irawan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, rencananya jaksa akan menghadirkan 5 (lima) saksi pada sidang selanjutnya. “Kami juga meminta kepada majelis hakim agar saksi-saksi diperiksa secara bersamaan karena saling berhubungan dengan kliennya,” terang Irwan Irawan SH dari kantor law firm Gasma beralamat di Pulo Mas, Jakarta Timur (Jaktim) ini.
Ia menjelaskan, dalam proses pembuktiannya biar jaksa yang membuktikan sesuai apa yang sudah didakwakan. “Apa yang sudah disampaikan oleh klien kami (terdakwa Ali Muhtarom) juga apa yang dimuat di dalam dakwaan jaksa juga sesuai prosesnya dan tidak ada satu pun yang disangkal,” ungkapnya.
“Klien kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan atau Ad-Charge karena tidak semua proses itu klien kami ikuti. Dalam artian, di awal-awal klien kami tidak terlibat. Di penghujung cerita ini baru klien kami mengetahui prosesnya,” katanya.
Terdakwa Ali Muhtarom dijerat oleh jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait gratifikasi dan suap. “Persiapan kami untuk sidang selanjutnya mencoba mengkonfirmasi keterangan-keterangan dari saksi-saksi,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kejagung RI menetapkan 8 (delapan) terdakwa dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para terdakwa terdiri atas 4 (empat) hakim, 1 (satu) panitera, dan 2 (dua) pengacara.
Para terdakwa adalah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim dan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.
Selanjutnya, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group. Kasus ini berawal saat 3 (tiga) korporasi diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dalam perkara dugaan Tipikor minyak goreng atau migor.
Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya memberikan kuasa kepada Marcella dan Ariyanto.
Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan onslag atau lepasyang artinya, bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana. Dari pengusutan kejaksaan, ditemukan informasi dugaan suap di balik putusan itu.
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara. Kejagung RI menduga ada kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dan Muhammad Arif Nuryanto.
Duit suap Rp60 miliar diduga mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim. Sementara, Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.
(Murgap)