Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT BMM, Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH Pertanyakan Dimana Letak Kerugian Negaranya, PT PPI Peroleh Untung Rp32 M Beli Gula dengan Harga Lebih Murah
Dr Soesilo Aribowo SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (19/08/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).
Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa
PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 4 (empat) saksi dari PT PPI adalah Dayu selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PPI, Firmansyah, Farih dan Prasetyo untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.
Dalam sidang ini, Dirut PT PPI Dayu menjelaskan, bahwa PT PPI memperoleh keuntungan Rp32 miliar hasil kerjasama dengan 8 perusahaan garam. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, Dr Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, harga Rp9.000 per Kilogram (Kg) gula masih dipotong Pajak Penambahan Nilai (PPN).
“Jadi artinya, pembelian gula itu dari 8 perusahaan gula rafinasi (PGR) ini adalah harga beli gulanya Rp8.900 per Kg dan harga jualnya bisa Rp10.000 lebih. Itu sangat untung PT PPI,” ujar Dr Soesilo Aribowo SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengatakan, tadi disampaikan oleh saksi mantan Dirut PT PPI Dayu, PT PPI mendapatkan untung Rp32 miliar. “Dari swasta jual gula ke PT PPI per Kg Rp9.000 dan ketika dipotong PPN harga gula menjadi Rp8.900,” kata Dr Soesilo Aribowo SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
“Jadi harga jual gula murah sekali Rp8.900. Jualnya kepada distributor Rp9.105. Total ketika dihitung dengan PPN dan sebagainya PT PPI untung Rp32 miliar,” ungkapnya.
Dikatakannya, keuntungan Rp32 miliar ini yang didapat oleh PT PPI. “PT PPI justru untung. Bukan malah merugikan negara, justru malah menguntungkan PT PPI, itu yang pertama,” tegasnya.
Kedua, sambungnya, PT PPI biasa bekerjasama dengan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). “Justru yang untung PT PPI bekerjasama dengan 8 perusahaan gula swasta ini bisa membeli gula dengan harga lebih murah tapi justru pengusaha ini yang masuk penjara,” ungkapnya.
Ia menilai masih ada ketidakadilan dalam persidangan kliennya ini. “Kalau itu mestinya keliru. Jadi tidak ada kemahalan harga dalam pembelian gula itu,” tandasnya. (Murgap)