Kuasa Hukum Terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH Tegaskan Semestinya Kliennya Bebas Seperti Mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Damar SH, di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (05/08/2025). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor 9 perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) bersama-sama mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong dan mantan Mendag RI 2016 hingga 2019, Enggartiasto Lukita dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, di ruang Prof Dr Kusumah Atmaja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (05/08/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut para terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dari Tom Lembong. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (19/06/2025).

Adapun 8 nama pengusaha gula lainnya adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur (Presdir) PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Jaksa menyebut mereka mengajukan PI kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Induk Koperasi Polisi Republik Indonesia (Inkopol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.

“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI,” ujar jaksa

PMH lainnya adalah mereka mengajukan PI GKM meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula. “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda sidang hari ini, jaksa menghadirkan 3 (tiga) saksi yakni Direktur Fasilitas Perusahaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Roro, Agus Amiwijaya selaku Kepala Kepabeanan Bea Cukai (BC) Merak, Rudjito dari BC Makassar untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko SH MH mengatakan, keterangan saksi Rudjito tidak ada kaitannya dengan kliennya. “PT BMM tidak pernah impor gula melalui kepabeanan Makassar. Jadi tidak ada kaitannya,” ujar Agus Sudjatmoko SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengatakan, saksi Agus Amiwijaya menginformasikan, bahwasanya PT BMM pernah melakukan impor raw sugar atau GKM di tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) kali. “Terkait dengan penugasannya, ada tiga kali PI. Total bulan Januari sebanyak 33.600 ton, Mei 22.000 ton, dan Juni 20.000 ton,” kata Agus Sudjatmoko SH MH dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

“Nah, untuk mekanisme persyaratan khusus semua sudah dipenuhi oleh klien kami (terdakwa Hans Falita Utama) dalam rangka importasi gula dan tidak ada yang dilanggar. Kemudian, kewajiban kepada negara semua sudah dibayarkan oleh klien kami,” paparnya.

Dijelaskannya, jadi tidak ada tunggakan dan tagihan kepada PT BMM. “Jadi barang yang diimpor sesuai PI adalah GKM Realisasinya juga GKM, sama. Jadi barang yang diimpor GKM dan realisasinya juga GKM. Tidak ada penyimpangan dalam hal ini,” terangnya.

“Menurut keterangan saksi Agus, tidak ada penyimpangan dalam proses impor dan tidak ada tunggakan atau tagihan dari negara kepada klien kami,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ada pemasukan negara puluhan miliar rupiah yang dibayarkan oleh GKM. “Jadi tidak ada tagihan. Jadi kerugian negara yang ditulis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI selaku Auditor itu tidak benar, dan itu sebenarnya di perkara Thomas Trikasih Lembong juga sebenarnya dikonfirmasi oleh majelis hakim terkait Bea Masuk (BM) tidak ada kerugian negara. Jadi itu sudah clear (jelas),” tegasnya.

“Yang dibayarkan untuk negara Rp48 miliar. Itu sudah dibayarkan. Terkait saksi Roro menerangkan, pemberian fasilitas BM. PT BMM pada tahun 2012 itu mendapatkan fasilitas pembebasan BM impor gula berlaku sampai tahun 2016 dan diperpanjang hingga tahun 2017. Pada saat kejadian atau tempus delicti (waktu) tahun 2015 hingga tahun 2016, PT BMM masih mendapatkan fasilitas pembebasan BM. Jadi pada saat mengimpor GKM, itu tidak ada tagihan terkait BM karena dapat pembebasan dari Pemerintah RI dalam hal ini BKPM,” jelasnya.

Disebutkannya, BM 0℅ karena dapat fasilitas pembebasan BM sebagai perusahaan. “PT BMM baru mulai pendirian tahun 2012, baru realisasi berusaha itu di tahun 2013. Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) itu di awal usahanya selama 4 (empat) tahun, bisa diperpanjang 1 (satu) tahun. Jadi total 5 (lima) tahun,” urainya.

Dikatakannya, pada saat kejadian masih dapat PI. Ketika ditanya wartawan tentang pemberian Abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, Agus menjawab Abolisi itu jelas di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025.

“Mendag RI Thomas Trikasih Lembong mendapatkan Abolisi terhadap proses hukum berikut akibatnya. Meskipun itu tertulis kepada mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, tapi ini ada keterkaitan karena dalam surat dakwaan JPU bersama-sama. Disebutkan, bahwasanya di dakwaan jaksa, terdakwa Hans Falita Utama diduga bersama-sama dengan mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama, satu kesatuan,” tuturnya.

Apalagi, sambungnya, dalam hal ini, kliennya sebenarnya pelaku peserta bukan pelaku utama. “Menurut dakwaan jaksa, pelaku utamanya adalah mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong, melakukan importasi gula, tanpa adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan sebagainya. Nah, klien kami hanya mendapatkan tugas dan si pemberi tugas Thomas Trikasih Lembong dan Thomas Trikasih Lembong memberi tugas kepada si penerima tugas yakni PT PPI dan PT PPI bekerjasama dengan klien kami,” ungkapnya.

“Klien kami hanya turut serta. Kalau pelaku utamanya bebas, masa klien kami tidak bebas. Itu logika sederhananya,” ucapnya.

Ia menegaskan, semestinya kliennya bebas seperti mantan Mendag RI Thomas Trikasih Lembong. “Abolisi itu penghapusan atau penghentian tuntutan perkara. Artinya, kalau tidak ada tuntutan, maka tidak bisa dinyatakan bersalah. Thomas Trikasih Lembong itu juga tidak dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Thomas Trikasih Lembong tidak ada dinyatakan melakukan perbuatan Tipikor. Semestinya, harapan kami, klien kami dibebaskan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: