Kuasa Hukum Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Bryan Roberto Mahulae SH MH : Apa yang Disampaikan Saksi Helmi Imam Satriyono Jadi Dasar Keputusan Dilaksanakannya Optimalisasi Penyelamatan Uang Negara
Kuasa Hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, Bryan Roberto Mahulae SH MH saat bertanya kepada saksi Helmi Imam Satriyono, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (29/07/2025). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-6 (enam) kalinya perkara dugaan Tipikor investasi fiktif di PT Tabungan Simpanan Pensiun (Taspen) dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara hingga Rp1 triliun, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (28/07/2025).
Sidang dakwaan terdakwa Dirut PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (27/05/2025). Selain terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, jaksa KPK juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya yakni eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
“Bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersama-sama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersama Ekiawan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen (Persero) untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen (Persero) dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” terang jaksa.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini turut memperkaya terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih senilai Rp28.455.791.623. Kemudian, USD127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Pound Sterling, 128 ribu Yen, HKD 500 dan 1.262.000 Won Korea.
Jika ditotal, terdakwa
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp34 miliar. Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus
Kosasih menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah mobil.
Salah satunya yakni Honda CRV senilai Rp503,7 juta atas nama anak terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih. Selain itu, terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih juga membeli sejumlah apartemen bernilai miliaran rupiah.
Total ada 11 (sebelas) apartemen. “Rinciannya, pembelian 4 (empat) unit apartemen di Project The Smith Rp10,7 miliar, 2 (dus) unit apartemen Spring Wood seharga Rp5 miliar, pembelian 4 unit Sky House Alam Sutra Rp5,07 miliar, 1 (satu) unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp2 miliar,” ungkap jaksa.
Berikutnya, sambung jaksa, pembelian 3 (tiga) bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. “Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar,” terang jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan, terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih juga menyimpan uang itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakpus. Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini juga memperkaya terdakwa Ekiawan sebesar USD242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
“Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” urai jaksa.
Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum P.idana (KUHP). Agenda sidang pada hari ini, jaksa KPK menghadirkan 9 saksi yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) 2013-2020, Iqbal Latanro, mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Helmi Imam Satriyono, Konsultan Hukum Jennifer B Tumbuan, dan Rita Meirina, eks Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Andriansyah, serta 3 (tiga) orang Advokat yakni Rizky Winanto, Anthony Hutapea, dan Andi Penanangoe Simangunsong untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Acara sidang ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Hakim memberi waktu kepada jaksa untuk bertanya kepada para saksi dimulai pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Sementara, tim Kuasa Hukum diberi waktu 1,5 jam untuk bertanya kepada para saksi dimulai dari pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali pada keesokan harinya, Selasa (29/07/2025) pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, Bryan Roberto Mahulae SH MH mengatakan, sidang hari ini dilanjutkan pada esok Selasa (29/07/2025). “Ada satu keterangan saksi mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Helmi Imam Satriyono mengatakan, bahwa opsi yang diajukan oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah opsi yang berpotensi untuk merugikan keuangan negara. Apa yang disampaikan oleh saksi Helmi menjadi dasar keputusan dilaksanakannya optimalisasi sebagai penyelamatan uang negara,” ujar Bryan Roberto Mahulae SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Oleh karena itu, sambungnya, optimalisasi yang dilakukan karena hal tersebut sebagai opsi yang lebih baik yang ditawarkan oleh hasil sidang PKPU pada tahun 2018 dan proposal perdamaian pada 2019. “Saksi Antoni Hutapea juga menerangkan, bahwa meskipun homologasi terhadap proposal perdamaian sudah dilaksanakan pada 11 Juni 2019, namun terdapat potensi pailit apabila proposal perdamaian dimohonkan pembatalan, dalam hal ini TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02,” terang Bryan Roberto Mahulae SH MH dari kantor law firm Gani Djemat and Partners yang beralamat di Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) ini. (Murgap)